SANKSI ADMINISTRASI (6)

Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

UNTUK mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak.

Apabila memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kepada dirjen pajak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 8/2013, untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain seperti melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.

Untuk pengiriman surat permohonan secara langsung, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan surat oleh KPP. Sementara untuk pengiriman surat melalui pos atau jasa kurir, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) harus memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:

  1. sebanyak 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP atau STP. Untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar, sepanjang terkait dengan SKP yang sama, 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 STP;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  3. dalam permohonan harus dikemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Adapun permohonan pengurangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang kedua tersebut tetap dapat diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (9) PMK 8/2013.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Terhadap permohonan yang diajukan, dirjen pajak melakukan pengujian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 8/2013. Pengujian tersebut dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud telah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Dirjen pajak akan mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak jika persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penelitian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 8/2013, dalam rangka melaksanakan penelitian, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan kepada wajib pajak. Adapun wajib pajak harus memberikan dokumen, data, dan/atau informasi kepada dirjen pajak paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jika wajib pajak tidak memberikan dokumen, data, dan/atau informasi secara sebagian aau seluruhnya kepada dirjen pajak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau ketengan yang diterima.

Dalam jangka waktu 6 bulan, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PMK 8/2013.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dirjen pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra