TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

SETIAP orang tak luput dari kesalahan, tak terkecuali saat membayar atau menyetorkan pajak. Namun, tidak perlu panik. Ditjen Pajak menyediakan solusi bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya melalui layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi jumlah pajak sehingga menyebabkan kelebihan bayar. Mula-mula, pastikan Anda menyiapkan dahulu formulir permohonan Pbk.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk mendapatkan formulir permohonan Pbk, silakan akses di sini. Silakan isi seluruh data atau informasi yang diminta dalam formulir tersebut.

Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data sesuai dengan bukti setoran pajak. Setelah itu, Anda akan mengisi data setoran pajak yang seharusnya. Silakan isi jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar.

Jika sudah, silakan ajukan formulir tersebut ke kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui dua cara yaitu secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Perlu diperhatikan, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silakan Anda untuk melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN