PP 35/2023

Cara Menetapkan Besaran Pajak Alat Berat Terutang, Simak Simulasinya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:30 WIB
Cara Menetapkan Besaran Pajak Alat Berat Terutang, Simak Simulasinya

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat mengeruk lumpur di sungai di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) turut memerinci tata cara penetapan besaran pajak alat berat (PAB) yang terutang.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (7) PP 35/2023, penetapan besarnya PAB terutang oleh kepala daerah dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak kepemilikan ataupun penguasaan alat berat secara sah.

"Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)," bunyi Pasal 56 ayat (8) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Simulasi Penetapan Besaran Pajak Alat Berat

Penetapan PAB ini pun telah disimulasikan dalam ayat penjelas dari Pasal 56 ayat (7) PP 35/2023. Contoh, Provinsi A melakukan pendataan dan pada 1 April 2025 didapati Tuan X yang berlokasi di Provinsi A memiliki 100 alat berat sejak 15 Januari 2025.

Secara lebih terperinci, sebanyak 20 alat berat disewakan kepada Tuan Y dan digunakan di Provinsi B pada 1 Februari 2025 hingga 1 Desember 2025. Selanjutnya, sebanyak 70 alat berat disewakan kepada Tuan Z dan digunakan di Provinsi A pada 1 Maret 2025 hingga 1 Februari 2026.

Sementara itu, sebanyak 10 alat berat milik Tuan X masih belum disewakan dan tetap berada di Provinsi A.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kondisi itu, Gubernur Provinsi A dapat menetapkan PAB terutang untuk 80 alat berat, yaitu untuk Tuan X atas 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Z dan atas 10 alat berat yang belum disewakan. PAB dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januari 2025.

Di Provinsi B, pendataan dilakukan pada 1 April 2025 dan diketahui ada 20 alat berat yang disewa Tuan Y. Atas 20 alat berat ini, Gubernur Provinsi B dapat menetapkan PAB untuk jangka waktu 12 bulan sejak 1 Februari 2025.

Bila Terjadi Perpindahan Tempat Penguasaan Alat Berat

Pada ayat penjelas dari Pasal 56 ayat (8) PP 35/2023, pemerintah turut mencantumkan simulasi penetapan PAB bila terjadi perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Contoh, suatu alat berat dikuasai oleh PT Z di Provinsi A dan gubernur provinsi tersebut menerbitkan SKPD atas PAB terutang untuk 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026.

Sebelum jangka waktu 12 bulan, alat berat yang dikuasai oleh PT Z tersebut berpindah ke Provinsi B. Dalam kasus ini, alat berat baru dapat dikenakan PAB pada 1 April 2026 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya oleh provinsi tempat penguasaan alat berat dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra