TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Badan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 18 September 2020 | 16:51 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Badan

DITJEN Pajak (DJP) memberikan beragam opsi saluran penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Untuk pelaporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Khusus untuk e-SPT, pelaporan dengan saluran ini memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lainnya. Kelebihan yang dimaksud antara lain adanya database SPT yang tersimpan di komputer, serta e-SPT dapat dilakukan secara offline.

Selain itu, e-SPT juga memiliki kelebihan lainnya seperti keamanan data, data perpajakan terorganisasi dengan baik, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, serta lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun, ketika sudah menginstal dan menggunakan e-SPT PPh Badan, terkadang bingung ketika akan membuat e-SPT lebih dari satu badan usaha. DDTCNews kali ini menjelaskan cara menambah database e-SPT badan agar bisa digunakan untuk beberapa nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mula-mula silakan buka windows explorer. Kemudian, klik folder program files (x86), klik DJP, lalu klik e-SPT 1771. Kemudian, buka folder database. Setelah itu, copy-kan db kosong (db17712010) dan paste di folder database dan ganti nama file tersebut.

Silakan beri nama sesuai dengan kebutuhan Anda, misal DB Iwan Setelah selesai, silakan klik menu Start lalu cari file ‘ODBC. Nanti, Anda akan melihat aplikasi ODBC Data Sources. Silakan klik aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, pilih menu System DSN, lalu klik Add. Setelah itu, klik Driver do Microsoft Access (*mdb), dan klik Finish. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi Data Sources Name, silakan isi sesuai dengan nama database baru, yaitu DB Iwan.

Jika sudah, silakan untuk meng-klik Select. Pada kolom Directories, silakan arahkan folder DB baru Anda yang tersimpan dalam folder Database e-SPT 1717. Nanti, di kolom sebelah kiri akan muncul pilihan database, silakan klik DB Iwan, lalu klik OK.

Setelah itu, silakan buka aplikasi e-SPT Badan. Nanti, Anda akan melihat database baru sudah muncul dan bisa digunakan. Jika ingin memindahkan database ke PC lain, caranya sama tinggal connect-kan di ODBC. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN