TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Badan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 18 September 2020 | 16:51 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Badan

DITJEN Pajak (DJP) memberikan beragam opsi saluran penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Untuk pelaporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Khusus untuk e-SPT, pelaporan dengan saluran ini memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lainnya. Kelebihan yang dimaksud antara lain adanya database SPT yang tersimpan di komputer, serta e-SPT dapat dilakukan secara offline.

Selain itu, e-SPT juga memiliki kelebihan lainnya seperti keamanan data, data perpajakan terorganisasi dengan baik, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, serta lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun, ketika sudah menginstal dan menggunakan e-SPT PPh Badan, terkadang bingung ketika akan membuat e-SPT lebih dari satu badan usaha. DDTCNews kali ini menjelaskan cara menambah database e-SPT badan agar bisa digunakan untuk beberapa nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mula-mula silakan buka windows explorer. Kemudian, klik folder program files (x86), klik DJP, lalu klik e-SPT 1771. Kemudian, buka folder database. Setelah itu, copy-kan db kosong (db17712010) dan paste di folder database dan ganti nama file tersebut.

Silakan beri nama sesuai dengan kebutuhan Anda, misal DB Iwan Setelah selesai, silakan klik menu Start lalu cari file ‘ODBC. Nanti, Anda akan melihat aplikasi ODBC Data Sources. Silakan klik aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, pilih menu System DSN, lalu klik Add. Setelah itu, klik Driver do Microsoft Access (*mdb), dan klik Finish. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi Data Sources Name, silakan isi sesuai dengan nama database baru, yaitu DB Iwan.

Jika sudah, silakan untuk meng-klik Select. Pada kolom Directories, silakan arahkan folder DB baru Anda yang tersimpan dalam folder Database e-SPT 1717. Nanti, di kolom sebelah kiri akan muncul pilihan database, silakan klik DB Iwan, lalu klik OK.

Setelah itu, silakan buka aplikasi e-SPT Badan. Nanti, Anda akan melihat database baru sudah muncul dan bisa digunakan. Jika ingin memindahkan database ke PC lain, caranya sama tinggal connect-kan di ODBC. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?