TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Badan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 18 September 2020 | 16:51 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Badan

DITJEN Pajak (DJP) memberikan beragam opsi saluran penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Untuk pelaporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Khusus untuk e-SPT, pelaporan dengan saluran ini memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lainnya. Kelebihan yang dimaksud antara lain adanya database SPT yang tersimpan di komputer, serta e-SPT dapat dilakukan secara offline.

Selain itu, e-SPT juga memiliki kelebihan lainnya seperti keamanan data, data perpajakan terorganisasi dengan baik, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, serta lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun, ketika sudah menginstal dan menggunakan e-SPT PPh Badan, terkadang bingung ketika akan membuat e-SPT lebih dari satu badan usaha. DDTCNews kali ini menjelaskan cara menambah database e-SPT badan agar bisa digunakan untuk beberapa nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mula-mula silakan buka windows explorer. Kemudian, klik folder program files (x86), klik DJP, lalu klik e-SPT 1771. Kemudian, buka folder database. Setelah itu, copy-kan db kosong (db17712010) dan paste di folder database dan ganti nama file tersebut.

Silakan beri nama sesuai dengan kebutuhan Anda, misal DB Iwan Setelah selesai, silakan klik menu Start lalu cari file ‘ODBC. Nanti, Anda akan melihat aplikasi ODBC Data Sources. Silakan klik aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, pilih menu System DSN, lalu klik Add. Setelah itu, klik Driver do Microsoft Access (*mdb), dan klik Finish. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi Data Sources Name, silakan isi sesuai dengan nama database baru, yaitu DB Iwan.

Jika sudah, silakan untuk meng-klik Select. Pada kolom Directories, silakan arahkan folder DB baru Anda yang tersimpan dalam folder Database e-SPT 1717. Nanti, di kolom sebelah kiri akan muncul pilihan database, silakan klik DB Iwan, lalu klik OK.

Setelah itu, silakan buka aplikasi e-SPT Badan. Nanti, Anda akan melihat database baru sudah muncul dan bisa digunakan. Jika ingin memindahkan database ke PC lain, caranya sama tinggal connect-kan di ODBC. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP