TIPS PAJAK

Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

Ringkang Gumiwang | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:38 WIB
Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

GUNA memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan pembicara, pembahas, atau moderator untuk kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara atau kegiatan sejenis lainnya.

Tentu, ada tata cara yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan dalam mengundang narasumber dari DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan narasumber atau pembicara dari DJP.

Mula-mula, penyelenggara kegiatan harus membuat surat permohonan yang memuat antara lain data identitas penyelenggara kegiatan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat e-mail. Kemudian, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Selanjutnya, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan; tema dan tujuan kegiatan; klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan; nama, nomor telepon, dan alamat e-mail narahubung yang dapat dihubungi; dan ruang lingkup kegiatan.

Jangan lupa, penyampaian surat permohonan kepada DJP tersebut juga harus disertai dengan lampiran surat pernyataan yang menyebutkan kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.

Untuk diperhatikan, surat permohonan dapat ditujukan kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP apabila kegiatan yang diselenggarakan dengan ruang lingkup nasional atau internasional.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Untuk kegiatan dengan ruang lingkup regional, surat permohonan dapat dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Sementara itu, surat permohonan untuk kegiatan dengan ruang lingkup lokal dapat ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau secara elektronik. Adapun surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya juga bisa dilihat di Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 23:37 WIB

terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?