TIPS PAJAK

Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

Ringkang Gumiwang | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:38 WIB
Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

GUNA memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan pembicara, pembahas, atau moderator untuk kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara atau kegiatan sejenis lainnya.

Tentu, ada tata cara yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan dalam mengundang narasumber dari DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan narasumber atau pembicara dari DJP.

Mula-mula, penyelenggara kegiatan harus membuat surat permohonan yang memuat antara lain data identitas penyelenggara kegiatan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat e-mail. Kemudian, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan; tema dan tujuan kegiatan; klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan; nama, nomor telepon, dan alamat e-mail narahubung yang dapat dihubungi; dan ruang lingkup kegiatan.

Jangan lupa, penyampaian surat permohonan kepada DJP tersebut juga harus disertai dengan lampiran surat pernyataan yang menyebutkan kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.

Untuk diperhatikan, surat permohonan dapat ditujukan kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP apabila kegiatan yang diselenggarakan dengan ruang lingkup nasional atau internasional.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Untuk kegiatan dengan ruang lingkup regional, surat permohonan dapat dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Sementara itu, surat permohonan untuk kegiatan dengan ruang lingkup lokal dapat ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau secara elektronik. Adapun surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya juga bisa dilihat di Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 23:37 WIB

terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat