TIPS PAJAK

Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

Ringkang Gumiwang | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:38 WIB
Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

GUNA memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan pembicara, pembahas, atau moderator untuk kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara atau kegiatan sejenis lainnya.

Tentu, ada tata cara yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan dalam mengundang narasumber dari DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan narasumber atau pembicara dari DJP.

Mula-mula, penyelenggara kegiatan harus membuat surat permohonan yang memuat antara lain data identitas penyelenggara kegiatan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat e-mail. Kemudian, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Selanjutnya, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan; tema dan tujuan kegiatan; klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan; nama, nomor telepon, dan alamat e-mail narahubung yang dapat dihubungi; dan ruang lingkup kegiatan.

Jangan lupa, penyampaian surat permohonan kepada DJP tersebut juga harus disertai dengan lampiran surat pernyataan yang menyebutkan kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.

Untuk diperhatikan, surat permohonan dapat ditujukan kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP apabila kegiatan yang diselenggarakan dengan ruang lingkup nasional atau internasional.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Untuk kegiatan dengan ruang lingkup regional, surat permohonan dapat dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Sementara itu, surat permohonan untuk kegiatan dengan ruang lingkup lokal dapat ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau secara elektronik. Adapun surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya juga bisa dilihat di Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 23:37 WIB

terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci