KODE billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan dua cara di antaranya dengan layanan mandiri.
Pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) jasa luar negeri melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.
Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.
Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 102 atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Setelah itu, silakan isi masa pajak dan tahun pajak.
Untuk diperhatikan, pilih NPWP lain sebagai subjek pajak, bukan NPWP sendiri. Lalu, masukan NPWP dengan angka nol dengan kode KPP tempat Anda terdaftar. Contoh, KPP Pratama Soreang dengan kode 445 sehingga nomor yang dimasukkan 00.000.000.0-445.000.
Lalu isikan nama dan alamat penerima penghasilan, serta nilai setoran PPN. Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik.
Silakan dicek dan pastikan tidak ada kekeliruan. Jika sudah yakin, silakan klik Cetak. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.