TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPN Jasa Luar Negeri Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 25 November 2020 | 16:01 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPN Jasa Luar Negeri Melalui DJP Online

KODE billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan dua cara di antaranya dengan layanan mandiri.

Pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) jasa luar negeri melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.

Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 102 atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Setelah itu, silakan isi masa pajak dan tahun pajak.

Untuk diperhatikan, pilih NPWP lain sebagai subjek pajak, bukan NPWP sendiri. Lalu, masukan NPWP dengan angka nol dengan kode KPP tempat Anda terdaftar. Contoh, KPP Pratama Soreang dengan kode 445 sehingga nomor yang dimasukkan 00.000.000.0-445.000.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Lalu isikan nama dan alamat penerima penghasilan, serta nilai setoran PPN. Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik.

Silakan dicek dan pastikan tidak ada kekeliruan. Jika sudah yakin, silakan klik Cetak. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII