TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPN Jasa Luar Negeri Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 25 November 2020 | 16:01 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPN Jasa Luar Negeri Melalui DJP Online

KODE billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan dua cara di antaranya dengan layanan mandiri.

Pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) jasa luar negeri melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.

Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 102 atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Setelah itu, silakan isi masa pajak dan tahun pajak.

Untuk diperhatikan, pilih NPWP lain sebagai subjek pajak, bukan NPWP sendiri. Lalu, masukan NPWP dengan angka nol dengan kode KPP tempat Anda terdaftar. Contoh, KPP Pratama Soreang dengan kode 445 sehingga nomor yang dimasukkan 00.000.000.0-445.000.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Lalu isikan nama dan alamat penerima penghasilan, serta nilai setoran PPN. Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik.

Silakan dicek dan pastikan tidak ada kekeliruan. Jika sudah yakin, silakan klik Cetak. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra