MELAPORKAN surat pemberitahuan (SPT) pajak jelas tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap jenis SPT punya jadwal atau batas waktu pelaporannya masing-masing. Jika telat melaporkan SPT, siap-siap saja menerima sanksi denda dari Ditjen Pajak (DJP).
Nilainya lumayan. Misalnya, telat lapor SPT Tahunan wajib pajak badan Rp1 juta dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21, dendanya Rp100.000 per bulan (masa pajak). Perlu diingat, denda baru bisa dibayar setelah Anda mendapat surat tagihan pajak (STP).
Kalau sudah dapat STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Nah, kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara membayar denda untuk SPT Masa PPh Pasal 21. Namun sebelum membayar, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu STP Anda.
Mulai dari nomor ketetapan, tahun pajak, masa pajak dan jumlah tagihan denda. Pastikan juga, Anda sudah memiliki akun DJP Online. Apabila seluruhnya sudah disiapkan, silahkan membuka aplikasi DJP Online.
Setelah mengakses DJP Online, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.
Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411121-PPh Pasal 21. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.
Setelah itu, isi masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan STP Anda. Begitu pula dengan nomor ketetapan, diisi sesuai dengan STP Anda. Formatnya, No. Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.
Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sebelumnya sudah benar.
Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Bagaimana, mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.