TIPS MEMBAYAR DENDA SPT

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Jumat, 15 Mei 2020 | 11:46 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

MELAPORKAN surat pemberitahuan (SPT) pajak jelas tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap jenis SPT punya jadwal atau batas waktu pelaporannya masing-masing. Jika telat melaporkan SPT, siap-siap saja menerima sanksi denda dari Ditjen Pajak (DJP).

Nilainya lumayan. Misalnya, telat lapor SPT Tahunan wajib pajak badan Rp1 juta dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21, dendanya Rp100.000 per bulan (masa pajak). Perlu diingat, denda baru bisa dibayar setelah Anda mendapat surat tagihan pajak (STP).

Kalau sudah dapat STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Nah, kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara membayar denda untuk SPT Masa PPh Pasal 21. Namun sebelum membayar, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu STP Anda.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mulai dari nomor ketetapan, tahun pajak, masa pajak dan jumlah tagihan denda. Pastikan juga, Anda sudah memiliki akun DJP Online. Apabila seluruhnya sudah disiapkan, silahkan membuka aplikasi DJP Online.

Setelah mengakses DJP Online, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411121-PPh Pasal 21. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, isi masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan STP Anda. Begitu pula dengan nomor ketetapan, diisi sesuai dengan STP Anda. Formatnya, No. Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sebelumnya sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Bagaimana, mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan