TIPS PAJAK

Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Vallencia | Jumat, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

BERDASARKAN Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Namun, insentif pajak ini hanya diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan. Simak DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah dividen tersebut wajib diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun. Setelah merealisasikan investasi dividen, wajib pajak diharuskan untuk melaporkannya kepada otoritas pajak.

Pelaporan realisasi investasi dividen yang dibebaskan dari PPh dilakukan melalui DJP Online, khususnya pada fitur e-Reporting. Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk melaporkan realisasi investasi dividen bebas PPh melalui e-Reporting.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Mula-mula login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu utama Profil dan klik Aktivasi Fitur. Kemudian, beri tanda centang pada opsi eReporting Investasi. Tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Sistem akan menampilkan notifikasi pertanyaan bahwa Anda ingin mengubah fitur layanan, silakan pilih Ya. Lalu, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Lakukan login ulang dan pilih menu Layanan. Pada menu Layanan, tekan fitur eReporting Investasi dan pilih menu Lapor.

Pada bagian laporan dividen atau penghasilan lain, tekan tombol + Tambah. Silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Data yang dimaksud terdiri atas pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan.

Seusai mengisi, tekan tombol + Tambah. Data yang Anda masukkan akan muncul dalam daftar laporan dividen atau penghasilan lain. Pada bagian laporan investasi, tekan tombol + Tambah. Sistem akan meminta data pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi.

Selesai mengisi data tersebut, klik tombol + Tambah. Data yang sudah dimasukkan akan muncul dalam daftar laporan investasi. Setelah mengisi seluruh laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi, Anda dapat menekan tombol Submit.

Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi mengenai submit pelaporan, silakan tekan Ya. Dalam menu Dashboard, Anda akan menemukan daftar pelaporan sudah terekam. Pastikan realisasi investasi dividen juga dilaporkan dalam SPT tahunan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara