TIPS PAJAK

Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Vallencia | Jumat, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

BERDASARKAN Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Namun, insentif pajak ini hanya diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan. Simak DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah dividen tersebut wajib diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun. Setelah merealisasikan investasi dividen, wajib pajak diharuskan untuk melaporkannya kepada otoritas pajak.

Pelaporan realisasi investasi dividen yang dibebaskan dari PPh dilakukan melalui DJP Online, khususnya pada fitur e-Reporting. Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk melaporkan realisasi investasi dividen bebas PPh melalui e-Reporting.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu utama Profil dan klik Aktivasi Fitur. Kemudian, beri tanda centang pada opsi eReporting Investasi. Tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Sistem akan menampilkan notifikasi pertanyaan bahwa Anda ingin mengubah fitur layanan, silakan pilih Ya. Lalu, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Lakukan login ulang dan pilih menu Layanan. Pada menu Layanan, tekan fitur eReporting Investasi dan pilih menu Lapor.

Pada bagian laporan dividen atau penghasilan lain, tekan tombol + Tambah. Silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data yang dimaksud terdiri atas pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan.

Seusai mengisi, tekan tombol + Tambah. Data yang Anda masukkan akan muncul dalam daftar laporan dividen atau penghasilan lain. Pada bagian laporan investasi, tekan tombol + Tambah. Sistem akan meminta data pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi.

Selesai mengisi data tersebut, klik tombol + Tambah. Data yang sudah dimasukkan akan muncul dalam daftar laporan investasi. Setelah mengisi seluruh laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi, Anda dapat menekan tombol Submit.

Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi mengenai submit pelaporan, silakan tekan Ya. Dalam menu Dashboard, Anda akan menemukan daftar pelaporan sudah terekam. Pastikan realisasi investasi dividen juga dilaporkan dalam SPT tahunan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra