ADMINISTRASI PAJAK

Cara Lapor Pajak Online Pegawai Berpenghasilan Lebih Rp60 Juta Setahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:30 WIB
Cara Lapor Pajak Online Pegawai Berpenghasilan Lebih Rp60 Juta Setahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika Anda merupakan seorang pegawai yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Form 1770S. Pelaporan dapat dilakukan secara online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 s.t.d.t.d. PER-02/PJ/2019. Beleid tersebut mengatur SPT Form 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta yang biasanya didapatkan dari satu atau dua pemberi kerja.

“Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja..,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (3) PER 1/PJ/2014, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pelaporan pajak menggunakan SPT Form 1770S dapat dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara pelaporan pajaknya?

Pertama, Anda perlu masuk ke laman www.djponline.go.id. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah diaktivasi. Jika baru pertama kali menggunakan DJP Online dan belum memiliki EFIN, Anda perlu mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.

Kedua, klik menu Lapor kemudian klik Buat SPT. Anda akan dihadapkan pada menu e-form (mengunduh formulir) atau mengisi langsung di laman DJP Online menggunakan fitur e-filing. Pilih fitur e-filing.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Ketiga, Anda akan diminta untuk memasukan data harta dan utang. Isi data harta pada bagian b, yaitu Harta Pada Akhir Tahun. Isi nominal harta sesuai harga perolehan ketika Anda membeli. Sedangkan untuk kolom utang isi dengan sisa nominal utang pada akhir tahun.

Keempat, isi daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Apabila Anda kawin dan memiliki lebih dari 3 tanggungan, hanya isi saja 3 nama orang yang ditanggung pada kolom D. Apabila sudah, lanjutkan pada Lampiran II.

Kelima, apabila Anda memiliki penghasilan lain yang tidak sehubungan dengan pekerjaan silahkan isikan pada bagian A dan B. Untuk bagian C isikan data dari semua bukti potong (bupot) yang Anda dapat dari pemberi kerja.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Keenam, pada halaman induk isikan data terkait penghasilan neto dan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai pada nominal bukti potong. Kemudian, klik Selanjutnya dan isi kolom Identitas, lalu klik Selanjutnya.

Jika seluruh tahapan di atas sudah dilakukan, Anda bisa isi kode verifikasi dengan mengeklik kotak bertuliskan di sini. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor ponsel terdaftar pada DJP Online. Isikan kode verifikasi yang sudah Anda terima dan laporkan. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI