ADMINISTRASI PAJAK

Cara Lapor Pajak Online Pegawai Berpenghasilan Lebih Rp60 Juta Setahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:30 WIB
Cara Lapor Pajak Online Pegawai Berpenghasilan Lebih Rp60 Juta Setahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika Anda merupakan seorang pegawai yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Form 1770S. Pelaporan dapat dilakukan secara online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 s.t.d.t.d. PER-02/PJ/2019. Beleid tersebut mengatur SPT Form 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta yang biasanya didapatkan dari satu atau dua pemberi kerja.

“Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja..,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (3) PER 1/PJ/2014, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pelaporan pajak menggunakan SPT Form 1770S dapat dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara pelaporan pajaknya?

Pertama, Anda perlu masuk ke laman www.djponline.go.id. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah diaktivasi. Jika baru pertama kali menggunakan DJP Online dan belum memiliki EFIN, Anda perlu mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.

Kedua, klik menu Lapor kemudian klik Buat SPT. Anda akan dihadapkan pada menu e-form (mengunduh formulir) atau mengisi langsung di laman DJP Online menggunakan fitur e-filing. Pilih fitur e-filing.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, Anda akan diminta untuk memasukan data harta dan utang. Isi data harta pada bagian b, yaitu Harta Pada Akhir Tahun. Isi nominal harta sesuai harga perolehan ketika Anda membeli. Sedangkan untuk kolom utang isi dengan sisa nominal utang pada akhir tahun.

Keempat, isi daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Apabila Anda kawin dan memiliki lebih dari 3 tanggungan, hanya isi saja 3 nama orang yang ditanggung pada kolom D. Apabila sudah, lanjutkan pada Lampiran II.

Kelima, apabila Anda memiliki penghasilan lain yang tidak sehubungan dengan pekerjaan silahkan isikan pada bagian A dan B. Untuk bagian C isikan data dari semua bukti potong (bupot) yang Anda dapat dari pemberi kerja.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Keenam, pada halaman induk isikan data terkait penghasilan neto dan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai pada nominal bukti potong. Kemudian, klik Selanjutnya dan isi kolom Identitas, lalu klik Selanjutnya.

Jika seluruh tahapan di atas sudah dilakukan, Anda bisa isi kode verifikasi dengan mengeklik kotak bertuliskan di sini. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor ponsel terdaftar pada DJP Online. Isikan kode verifikasi yang sudah Anda terima dan laporkan. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN