TAK hanya penghasilan, wajib pajak juga perlu melaporkan harta yang dimilikinya dalam SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Pelaporan harta diperlukan karena aset-aset merepresentasikan penghasilan wajib pajak.
Apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan dan DJP menemukan harta tersebut, wajib pajak harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal. Uang tunai dan giro termasuk dalam harta yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan PPh.
Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara melaporkan harta berupa uang tunai dan giro di SPT 1770 S. Pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun pajak.
Selain itu, SPT 1770 S juga diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770 S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.
Mula-mula, buka DJP Online. Silakan login dengan menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Tekan menu Lapor dan pilih e-filing. Kemudian, tekan Buat SPT. Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan yang perlu Anda jawab.
Pada pertanyaan terakhir, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menjelaskan pengisian SPT 1770 S dengan opsi formulir. Pilih opsi Dengan bentuk formulir dan tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
Silakan mengisi data formulir dan tekan Langkah berikutnya. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770 S. Lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun. Lalu, tekan tombol Tambah +.
Untuk melaporkan harta berupa uang tunai, isi kode harta dengan opsi 011-Uang Tunai. Kemudian, isi kolom nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Jika data sudah selesai diisi, tekan Simpan.
Selanjutnya, mengenai harta berupa giro, tekan tombol Tambah + pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, pilih opsi 013-Giro. Lengkapi data pada kolom yang tersedia. Lalu, lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.