PELAYANAN PAJAK

Cara Komunikasi Pegawai DJP Diperbaiki, Sri Mulyani: Agar WP Tak Takut

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:07 WIB
Cara Komunikasi Pegawai DJP Diperbaiki, Sri Mulyani: Agar WP Tak Takut

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kapasitas internal pada Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan peningkatan kapasitas ini, misalnya, dilakukan terhadap pegawai yang langsung berhadapan dengan wajib pajak. Melalui langkah ini, dia berharap kapasitas komunikasi pegawai DJP meningkat sehingga wajib pajak tidak perlu takut apabila berhadapan dengan fiskus.

"Kami akan terus melakukan latihan kepada AR (account representative) kita. Enggak usah galak saja, [wajib pajak jadi] takut," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah mendengar aspirasi publik yang menginginkan interaksi dengan pegawai pajak menjadi lebih ramah. Pegawai tersebut di antaranya account representative (AR), pejabat fungsional, dan juru sita.

Kemenkeu pun mendorong peningkatan kapasitas pegawai DJP, termasuk terkait dengan cara berkomunikasi antara fiskus dengan wajib pajak. Kemudian, pegawai DJP juga diwajibkan mengikuti e-learning modul pelayanan.

Selain itu, Kemenkeu akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peningkatan kapasitas internal DJP tersebut secara berkala. Menurut Sri Mulyani, upaya peningkatan kapasitas internal ini akan berjalan mulai bulan ini hingga Desember 2023.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Mengendalikan 52.000 pegawai merupakan sesuatu pekerjaan yang harus dilakukan terus menerus," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan sebagian masyarakat sebenarnya masih merasa perlu untuk bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan pegawai pajak. Misalnya pada periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti saat ini, beberapa wajib pajak ingin berkonsultasi dengan AR untuk memastikan pengisian SPT Tahunannya tidak keliru.

DJP pun berupaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menghadirkan booth bernama pojok pajak di tempat keramaian. Saat ini tercatat ada 3.670 pojok pajak di seluruh wilayah Indonesia yang beroperasi hingga periode pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP