PELAYANAN PAJAK

Cara Komunikasi Pegawai DJP Diperbaiki, Sri Mulyani: Agar WP Tak Takut

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:07 WIB
Cara Komunikasi Pegawai DJP Diperbaiki, Sri Mulyani: Agar WP Tak Takut

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kapasitas internal pada Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan peningkatan kapasitas ini, misalnya, dilakukan terhadap pegawai yang langsung berhadapan dengan wajib pajak. Melalui langkah ini, dia berharap kapasitas komunikasi pegawai DJP meningkat sehingga wajib pajak tidak perlu takut apabila berhadapan dengan fiskus.

"Kami akan terus melakukan latihan kepada AR (account representative) kita. Enggak usah galak saja, [wajib pajak jadi] takut," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah mendengar aspirasi publik yang menginginkan interaksi dengan pegawai pajak menjadi lebih ramah. Pegawai tersebut di antaranya account representative (AR), pejabat fungsional, dan juru sita.

Kemenkeu pun mendorong peningkatan kapasitas pegawai DJP, termasuk terkait dengan cara berkomunikasi antara fiskus dengan wajib pajak. Kemudian, pegawai DJP juga diwajibkan mengikuti e-learning modul pelayanan.

Selain itu, Kemenkeu akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peningkatan kapasitas internal DJP tersebut secara berkala. Menurut Sri Mulyani, upaya peningkatan kapasitas internal ini akan berjalan mulai bulan ini hingga Desember 2023.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Mengendalikan 52.000 pegawai merupakan sesuatu pekerjaan yang harus dilakukan terus menerus," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan sebagian masyarakat sebenarnya masih merasa perlu untuk bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan pegawai pajak. Misalnya pada periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti saat ini, beberapa wajib pajak ingin berkonsultasi dengan AR untuk memastikan pengisian SPT Tahunannya tidak keliru.

DJP pun berupaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menghadirkan booth bernama pojok pajak di tempat keramaian. Saat ini tercatat ada 3.670 pojok pajak di seluruh wilayah Indonesia yang beroperasi hingga periode pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN