TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak yang Memiliki Lebih dari 1 NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak yang Memiliki Lebih dari 1 NPWP

KEPALA kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang bisa dilakukan penghapusan NPWP. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (tidak termasuk NPWP cabang). Aturan penghapusan ini tertuang dalam PER-04/PJ/2020.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu NPWP secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mula-mula, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pemohon harus mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (8) huruf k PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP harus menyiapkan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

Pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung tersebut melalui tiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiriman surat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan