KEPALA kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang bisa dilakukan penghapusan NPWP. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (tidak termasuk NPWP cabang). Aturan penghapusan ini tertuang dalam PER-04/PJ/2020.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu NPWP secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen pendukung.
Mula-mula, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pemohon harus mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (8) huruf k PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP harus menyiapkan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.
Pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung tersebut melalui tiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiriman surat.
Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.
Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.
Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.