TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Cabang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Cabang

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. NPWP diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, NPWP dapat dihapuskan. Salah satu situasi yang menyebabkan NPWP dihapuskan yaitu wajib pajak badan dengan status cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Nah, DDTCNews kali ini akan menerangkan cara menghapus NPWP bagi wajib pajak badan cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Prosedur penghapusan NPWP wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Melalui beleid ini diatur syarat dan tahapan penghapusan NPWP bagi wajib pajak cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah.

Selain karena tidak dipenuhinya syarat subjektif dan objektif, terdapat 4 syarat umum lain yang harus dipenuhi wajib pajak yang hendak dihapuskan NPWP-nya antara lain tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dilakukan tindakan.

Kemudian, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer, dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk menghapus NPWP, wajib pajak cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah disyaratkan adanya dokumen pendukung berupa surat pernyataan di atas materai dari salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Surat pernyataan harus diisi keterangan yang menyatakan wajib pajak cabang tak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain. Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir penghapusan NPWP.

Formulir tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJP. Jika sudah diunduh, Anda perlu menjawab beberapa pertanyaan yang tersedia dalam formulir. Setelah itu, Anda bisa menyampaikan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selanjutnya, kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon.

Jika tidak sesuai, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan dari Kepala KPP tersebut diterbitkan paling 6 bulan setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan.

Jika selama kurun waktu 6 bulan tidak kunjung diterbitkan, permohonan penghapusan wajib pajak dianggap dikabulkan. Nanti, kepala KPP menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan