TIPS PAJAK

Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2025 | 15:30 WIB
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

PELAKSANAAN hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Dalam memberikan akses tersebut, PIC berwenang untuk memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau hanya bikin faktur saja.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate. Fitur ini menjadi fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengganti data PIC dalam aplikasi Coretax DJP. Mula-mula, akses Coretax DJP. Silakan isi NIK/NPWP/NITKU, kata sandi (password), dan kode captcha. Jika sudah klik Login.

Kemudian, pilih menu Profil dan tekan submenu Informasi Umum. Setelah itu, klik Edit. Selanjutnya, tekan submenu Pihak Terkait dan pilih orang yang saat ini telah ditunjuk sebagai PIC dengan cara menekan tombol Edit.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Untuk menonaktifkan PIC yang ditunjuk saat ini, hilangkan centang pada Apakah PIC?. Lalu, klik tombol Save.

Langkah selanjutnya ialah memilih atau menambahkan PIC baru. Jika PIC baru yang akan didaftarkan belum ada di daftar Related Parties, pilih Tambah untuk menambahkan. Jika ingin memindahkan PIC ke orang yang namanya sudah ada di daftar, pilih Edit pada orang yg akan dipilih.

Untuk mengetahui seputar fungsi Coretax DJP, Anda juga bisa mengakses Panduan Coretax melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

DIAN SAFITRI SIHITE 08 Januari 2025 | 09:37 WIB

Kak, saya sudah Unceklis dan save. Namun tetap saja, Ceklis utk Kolom PIC (barisan nama pic yg saya ubah) ga hilang kak. Sudah dicoba beberapa kali, tak bisa juga kak xixixi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024