SE 09/2020

Cara DJP Membuktikan Penanggung Pajak Patut Dicegah ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 05 April 2020 | 09:00 WIB
Cara DJP Membuktikan Penanggung Pajak Patut Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tata cara untuk membuktikan penanggung pajak patut untuk dicegah atau dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu.

Tata cara itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020. Melalui beleid ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hendak mengusulkan pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri wajib melakukan identifikasi dan profiling.

“Dalam rangka mengusulkan gelar perkara ke Kanwil DJP, KPP terlebih dahulu melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas Penanggung Pajak yang hasilnya dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri,” demikian kutipan angka 3 beleid itu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum mengusulkan pencegahan atas penanggung pajak, KPP harus dapat membuktikan penanggung pajak benar-benar merupakan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak.

Terdapat tiga pihak yang dapat dijadikan sebagai Penanggung Pajak. Pertama, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan bagi harta warisan yang belum terbagi.

Kedua, wali bagi anak yang belum dewasa. Ketiga, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. KPP harus memastikan pihak yang diidentifikasi dan profiling itu memiliki kedudukan di antara tiga peran tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelah itu, ada empat langkah yang bisa ditempuh KPP untuk membuktikan dan meyakinkan Penanggung Pajak patut dimintai pertanggungjawaban. Pertama, meminta informasi, keterangan dan/atau dokumen kepada pengurus baru maupun lama dari wajib pajak badan.

Kedua, meneliti pihak-pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahan wajib pajak badan, pengajuan upaya hukum wajib pajak, kepengurusan dalam pelaporan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa.

KPP juga harus meneliti juga data terkait dengan kemampuan ekonomis, tingkat pendidikan, serta hubungan hukum dengan pihak-pihak lainnya. Ketiga, melakukan konfirmasi kebenaran data dan/atau dokumen kepada pihak ketiga seperti notaris, aparat penegak hukum, kelurahan dan pihak ketiga lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Namun, pihak bersangkutan dapat dicegah jika memenuhi persyaratan kuantitatif dan kualitatif.

Sesuai pasal 29 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?