SE 09/2020

Cara DJP Membuktikan Penanggung Pajak Patut Dicegah ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 05 April 2020 | 09:00 WIB
Cara DJP Membuktikan Penanggung Pajak Patut Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tata cara untuk membuktikan penanggung pajak patut untuk dicegah atau dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu.

Tata cara itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020. Melalui beleid ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hendak mengusulkan pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri wajib melakukan identifikasi dan profiling.

“Dalam rangka mengusulkan gelar perkara ke Kanwil DJP, KPP terlebih dahulu melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas Penanggung Pajak yang hasilnya dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri,” demikian kutipan angka 3 beleid itu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebelum mengusulkan pencegahan atas penanggung pajak, KPP harus dapat membuktikan penanggung pajak benar-benar merupakan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak.

Terdapat tiga pihak yang dapat dijadikan sebagai Penanggung Pajak. Pertama, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan bagi harta warisan yang belum terbagi.

Kedua, wali bagi anak yang belum dewasa. Ketiga, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. KPP harus memastikan pihak yang diidentifikasi dan profiling itu memiliki kedudukan di antara tiga peran tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Setelah itu, ada empat langkah yang bisa ditempuh KPP untuk membuktikan dan meyakinkan Penanggung Pajak patut dimintai pertanggungjawaban. Pertama, meminta informasi, keterangan dan/atau dokumen kepada pengurus baru maupun lama dari wajib pajak badan.

Kedua, meneliti pihak-pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahan wajib pajak badan, pengajuan upaya hukum wajib pajak, kepengurusan dalam pelaporan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa.

KPP juga harus meneliti juga data terkait dengan kemampuan ekonomis, tingkat pendidikan, serta hubungan hukum dengan pihak-pihak lainnya. Ketiga, melakukan konfirmasi kebenaran data dan/atau dokumen kepada pihak ketiga seperti notaris, aparat penegak hukum, kelurahan dan pihak ketiga lainnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Keempat, melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Namun, pihak bersangkutan dapat dicegah jika memenuhi persyaratan kuantitatif dan kualitatif.

Sesuai pasal 29 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN