SE 09/2020

Cara DJP Membuktikan Penanggung Pajak Patut Dicegah ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 05 April 2020 | 09:00 WIB
Cara DJP Membuktikan Penanggung Pajak Patut Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tata cara untuk membuktikan penanggung pajak patut untuk dicegah atau dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu.

Tata cara itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020. Melalui beleid ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hendak mengusulkan pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri wajib melakukan identifikasi dan profiling.

“Dalam rangka mengusulkan gelar perkara ke Kanwil DJP, KPP terlebih dahulu melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas Penanggung Pajak yang hasilnya dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri,” demikian kutipan angka 3 beleid itu.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebelum mengusulkan pencegahan atas penanggung pajak, KPP harus dapat membuktikan penanggung pajak benar-benar merupakan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak.

Terdapat tiga pihak yang dapat dijadikan sebagai Penanggung Pajak. Pertama, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan bagi harta warisan yang belum terbagi.

Kedua, wali bagi anak yang belum dewasa. Ketiga, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. KPP harus memastikan pihak yang diidentifikasi dan profiling itu memiliki kedudukan di antara tiga peran tersebut.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Setelah itu, ada empat langkah yang bisa ditempuh KPP untuk membuktikan dan meyakinkan Penanggung Pajak patut dimintai pertanggungjawaban. Pertama, meminta informasi, keterangan dan/atau dokumen kepada pengurus baru maupun lama dari wajib pajak badan.

Kedua, meneliti pihak-pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahan wajib pajak badan, pengajuan upaya hukum wajib pajak, kepengurusan dalam pelaporan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa.

KPP juga harus meneliti juga data terkait dengan kemampuan ekonomis, tingkat pendidikan, serta hubungan hukum dengan pihak-pihak lainnya. Ketiga, melakukan konfirmasi kebenaran data dan/atau dokumen kepada pihak ketiga seperti notaris, aparat penegak hukum, kelurahan dan pihak ketiga lainnya.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Keempat, melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Namun, pihak bersangkutan dapat dicegah jika memenuhi persyaratan kuantitatif dan kualitatif.

Sesuai pasal 29 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha