TIPS PAJAK

Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing

Ringkang Gumiwang | Senin, 26 April 2021 | 17:26 WIB
Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing

PEMERINTAH memiliki fasilitas insentif pajak bagi turis asing berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean atau disebut dengan VAT Refund for Tourists.

Tentu, terdapat sejumlah persyaratan agar PPN dari barang yang dibeli turis asing tersebut dapat dikembalikan di antaranya seperti barang dibeli dari toko yang memiliki tanda atau logo Tax Free Shop dan menyimpan faktur pajak atau struk belanja.

Nilai PPN yang bisa dikembalikan atau direstitusi minimal Rp50.000 per transaksi dengan nilai transaksi minimal sejumlah Rp500.000,. Selanjutnya, barang yang dibeli harus keluar dari Indonesia dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pemerintah berharap turis asing makin antusias untuk berbelanja di Indonesia, terutama di toko-toko yang memiliki tanda Tax Free Shop. Para pelaku usaha pun mengambil peluang itu dengan menjadi PKP Toko Ritel agar tokonya dapat dipasang logo Tax Free Shop.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendaftar sebagai PKP Toko Ritel yang melayani fasilitas Tax Free Shop melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi NPWP, password, kode keamanan, dan klik Login.

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian, centang kolom Tax Refund, dan klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan kembali untuk Login ulang. Jika sudah, pilih menu Layanan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan klik menu Tax Refund. Pada halaman Tax Refund, klik Tombol Daftar Sebagai PKP Toko Retail. Jika berhasil akan muncul notifikasi Berhasil mendaftarkan sebagai PKP Toko Retail dan notifikasi untuk mengunduh KEP Penunjukan PKP Toko Retail.

Catatan, PKP Toko Retail dapat mencetak Surat Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara mandiri melalui menu Tax Refund di DJP Online. PKP ditetapkan sebagai PKP Toko Retail berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Ditjen Pajak.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan perekaman atau pendaftaran cabang atau toko pada halaman Tax Refund tersebut guna melayani restitusi PPN turis asing. Silakan klik cabang atau toko dan mengisi data-data yang diminta.

PKP Toko Retail yang telah berhasil mendaftarkan cabang atau toko dapat menggunakan User ID dan password cabang atau toko yang digunakan saat pendaftaran untuk login Aplikasi VAT Refund atau vatrefund.pajak.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara