TIPS PAJAK

Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing

Ringkang Gumiwang | Senin, 26 April 2021 | 17:26 WIB
Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing

PEMERINTAH memiliki fasilitas insentif pajak bagi turis asing berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean atau disebut dengan VAT Refund for Tourists.

Tentu, terdapat sejumlah persyaratan agar PPN dari barang yang dibeli turis asing tersebut dapat dikembalikan di antaranya seperti barang dibeli dari toko yang memiliki tanda atau logo Tax Free Shop dan menyimpan faktur pajak atau struk belanja.

Nilai PPN yang bisa dikembalikan atau direstitusi minimal Rp50.000 per transaksi dengan nilai transaksi minimal sejumlah Rp500.000,. Selanjutnya, barang yang dibeli harus keluar dari Indonesia dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pemerintah berharap turis asing makin antusias untuk berbelanja di Indonesia, terutama di toko-toko yang memiliki tanda Tax Free Shop. Para pelaku usaha pun mengambil peluang itu dengan menjadi PKP Toko Ritel agar tokonya dapat dipasang logo Tax Free Shop.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendaftar sebagai PKP Toko Ritel yang melayani fasilitas Tax Free Shop melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi NPWP, password, kode keamanan, dan klik Login.

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian, centang kolom Tax Refund, dan klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan kembali untuk Login ulang. Jika sudah, pilih menu Layanan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan klik menu Tax Refund. Pada halaman Tax Refund, klik Tombol Daftar Sebagai PKP Toko Retail. Jika berhasil akan muncul notifikasi Berhasil mendaftarkan sebagai PKP Toko Retail dan notifikasi untuk mengunduh KEP Penunjukan PKP Toko Retail.

Catatan, PKP Toko Retail dapat mencetak Surat Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara mandiri melalui menu Tax Refund di DJP Online. PKP ditetapkan sebagai PKP Toko Retail berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Ditjen Pajak.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan perekaman atau pendaftaran cabang atau toko pada halaman Tax Refund tersebut guna melayani restitusi PPN turis asing. Silakan klik cabang atau toko dan mengisi data-data yang diminta.

PKP Toko Retail yang telah berhasil mendaftarkan cabang atau toko dapat menggunakan User ID dan password cabang atau toko yang digunakan saat pendaftaran untuk login Aplikasi VAT Refund atau vatrefund.pajak.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN