TIPS PAJAK

Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing

Ringkang Gumiwang | Senin, 26 April 2021 | 17:26 WIB
Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing

PEMERINTAH memiliki fasilitas insentif pajak bagi turis asing berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean atau disebut dengan VAT Refund for Tourists.

Tentu, terdapat sejumlah persyaratan agar PPN dari barang yang dibeli turis asing tersebut dapat dikembalikan di antaranya seperti barang dibeli dari toko yang memiliki tanda atau logo Tax Free Shop dan menyimpan faktur pajak atau struk belanja.

Nilai PPN yang bisa dikembalikan atau direstitusi minimal Rp50.000 per transaksi dengan nilai transaksi minimal sejumlah Rp500.000,. Selanjutnya, barang yang dibeli harus keluar dari Indonesia dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pemerintah berharap turis asing makin antusias untuk berbelanja di Indonesia, terutama di toko-toko yang memiliki tanda Tax Free Shop. Para pelaku usaha pun mengambil peluang itu dengan menjadi PKP Toko Ritel agar tokonya dapat dipasang logo Tax Free Shop.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendaftar sebagai PKP Toko Ritel yang melayani fasilitas Tax Free Shop melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi NPWP, password, kode keamanan, dan klik Login.

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian, centang kolom Tax Refund, dan klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan kembali untuk Login ulang. Jika sudah, pilih menu Layanan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan klik menu Tax Refund. Pada halaman Tax Refund, klik Tombol Daftar Sebagai PKP Toko Retail. Jika berhasil akan muncul notifikasi Berhasil mendaftarkan sebagai PKP Toko Retail dan notifikasi untuk mengunduh KEP Penunjukan PKP Toko Retail.

Catatan, PKP Toko Retail dapat mencetak Surat Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara mandiri melalui menu Tax Refund di DJP Online. PKP ditetapkan sebagai PKP Toko Retail berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Ditjen Pajak.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan perekaman atau pendaftaran cabang atau toko pada halaman Tax Refund tersebut guna melayani restitusi PPN turis asing. Silakan klik cabang atau toko dan mengisi data-data yang diminta.

PKP Toko Retail yang telah berhasil mendaftarkan cabang atau toko dapat menggunakan User ID dan password cabang atau toko yang digunakan saat pendaftaran untuk login Aplikasi VAT Refund atau vatrefund.pajak.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak