TIPS PAJAK

Cara Cepat Mendapatkan EFIN Secara Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 06 Juli 2020 | 14:30 WIB
Cara Cepat Mendapatkan EFIN Secara Online

PADA era kenormalan baru atau new normal ini, terdapat sejumlah layanan Ditjen Pajak (DJP) yang diarahkan untuk dilakukan tanpa tatap muka. Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Untuk diketahui, mengurus EFIN merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya seperti melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Untuk itu, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mendapatkan EFIN secara online bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula silakan mengunduh terlebih dahulu formulir pengajuan permohonan EFIN. Unduh di sini. Anda bisa cetak, dan isi secara manual atau edit melalui Power Point.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Setelah itu, isi formulir tersebut. Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi. Lalu, isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk kolom EFIN tidak perlu diisi.

Selanjutnya, isi juga nomor telepon dan alamat email aktif Anda. Nanti, DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email Anda. Setelah itu, silakan tandatangani formulir, tulis tempat dan tanggal dan tuliskan nama Anda. Kemudian, foto formulir tersebut.

Setelah itu, silakan melakukan swafoto atau selfie sembari memegang kartu tanda penduduk (KTP) asli dan NPWP asli Anda. Usahakan, nomor NPWP dan NIK KTP terlihat karena akan diperiksa oleh petugas DJP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Hal berikutnya yang harus dilakukan adalah mencari alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Silakan cek di sini. Jika sudah, silakan catat alamat email tersebut.

Setelah itu, kirimkan permohonan EFIN melalui email Anda. Subjek email ‘Permohonan EFIN’, lalu lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto Anda yang memegang NPWP dan KTP. Jika sudah, silakan kirim.

Biasanya, email balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Nanti, DJP akan memberikan kode EFIN melalui email. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 19:35 WIB

daftar NPWP online, kalau NPWP fisiknya blm ada gmn ya

28 Agustus 2020 | 01:31 WIB

kagak di balas2

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah