TIPS PAJAK

Cara Cepat Mendapatkan EFIN Secara Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 06 Juli 2020 | 14:30 WIB
Cara Cepat Mendapatkan EFIN Secara Online

PADA era kenormalan baru atau new normal ini, terdapat sejumlah layanan Ditjen Pajak (DJP) yang diarahkan untuk dilakukan tanpa tatap muka. Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Untuk diketahui, mengurus EFIN merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya seperti melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Untuk itu, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mendapatkan EFIN secara online bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula silakan mengunduh terlebih dahulu formulir pengajuan permohonan EFIN. Unduh di sini. Anda bisa cetak, dan isi secara manual atau edit melalui Power Point.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Setelah itu, isi formulir tersebut. Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi. Lalu, isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk kolom EFIN tidak perlu diisi.

Selanjutnya, isi juga nomor telepon dan alamat email aktif Anda. Nanti, DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email Anda. Setelah itu, silakan tandatangani formulir, tulis tempat dan tanggal dan tuliskan nama Anda. Kemudian, foto formulir tersebut.

Setelah itu, silakan melakukan swafoto atau selfie sembari memegang kartu tanda penduduk (KTP) asli dan NPWP asli Anda. Usahakan, nomor NPWP dan NIK KTP terlihat karena akan diperiksa oleh petugas DJP.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Hal berikutnya yang harus dilakukan adalah mencari alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Silakan cek di sini. Jika sudah, silakan catat alamat email tersebut.

Setelah itu, kirimkan permohonan EFIN melalui email Anda. Subjek email ‘Permohonan EFIN’, lalu lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto Anda yang memegang NPWP dan KTP. Jika sudah, silakan kirim.

Biasanya, email balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Nanti, DJP akan memberikan kode EFIN melalui email. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 19:35 WIB

daftar NPWP online, kalau NPWP fisiknya blm ada gmn ya

28 Agustus 2020 | 01:31 WIB

kagak di balas2

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?