PADA era kenormalan baru atau new normal ini, terdapat sejumlah layanan Ditjen Pajak (DJP) yang diarahkan untuk dilakukan tanpa tatap muka. Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Untuk diketahui, mengurus EFIN merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya seperti melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.
Untuk itu, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mendapatkan EFIN secara online bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula silakan mengunduh terlebih dahulu formulir pengajuan permohonan EFIN. Unduh di sini. Anda bisa cetak, dan isi secara manual atau edit melalui Power Point.
Setelah itu, isi formulir tersebut. Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi. Lalu, isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk kolom EFIN tidak perlu diisi.
Selanjutnya, isi juga nomor telepon dan alamat email aktif Anda. Nanti, DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email Anda. Setelah itu, silakan tandatangani formulir, tulis tempat dan tanggal dan tuliskan nama Anda. Kemudian, foto formulir tersebut.
Setelah itu, silakan melakukan swafoto atau selfie sembari memegang kartu tanda penduduk (KTP) asli dan NPWP asli Anda. Usahakan, nomor NPWP dan NIK KTP terlihat karena akan diperiksa oleh petugas DJP.
Hal berikutnya yang harus dilakukan adalah mencari alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Silakan cek di sini. Jika sudah, silakan catat alamat email tersebut.
Setelah itu, kirimkan permohonan EFIN melalui email Anda. Subjek email ‘Permohonan EFIN’, lalu lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto Anda yang memegang NPWP dan KTP. Jika sudah, silakan kirim.
Biasanya, email balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Nanti, DJP akan memberikan kode EFIN melalui email. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
daftar NPWP online, kalau NPWP fisiknya blm ada gmn ya
kagak di balas2