TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing untuk PPh Pasal 25 Badan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 07 April 2021 | 16:02 WIB
Cara Buat Kode Billing untuk PPh Pasal 25 Badan Lewat DJP Online

GUNA meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, wajib pajak badan diwajibkan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan, kecuali wajib pajak menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23/2018 atau PPh Final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25, Anda perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan aplikasi billing DJP di DJP Online atau kode billing yang disediakan atau diterbitkan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPh Pasal 25 Badan melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data-data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411126 – PPh Pasal 25 Badan.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 100 – Masa. Kemudian, isi masa pajak sesuai dengan masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Contoh, bulan 05-Mei sampai dengan 05-Mei. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Lalu, isi jumlah setor.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat. Jangan lupa, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?