DATA Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terdapat 4.237 jumlah restoran atau rumah makan yang berada di wilayah DKI Jakarta pada 2020. Sementara itu, jumlah kedai makanan dan minuman di DKI mencapai 22.503 unit.
Dalam konteks pajak daerah, pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dikenakan pajak restoran. Namun, penting untuk digarisbawahi restoran yang dimaksud meliputi rumah makan, kedai, kafetaria, warung, kantin, bar, dan lainnya.
Pada dasarnya, pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan atau tempat lain. Oleh sebab itu, wajib pajak atau pemilik restoran akan menyetorkan pajak restoran pada setiap masa pajak.
Dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, Bapenda DKI Jakarta menyisipkan fitur pembuatan kode bayar dalam pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pembuatan kode bayar pajak restoran DKI Jakarta secara online.
Mula-mula, Anda dapat mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id. Pilih tombol Masuk yang terletak pada bagian kanan atas halaman untuk melakukan login. Pada menu utama, silakan pilih Membuat Kode Bayar.
Pada fitur ini, Anda dapat memilih Setoran Masa (Setma)/Setoran Perbaikan. Kemudian, pada kolom jenis pajak, pilih Pajak Restoran. Berikutnya, masukkan nomor objek pajak daerah (NOPD) yang terdiri dari 13 digit tanpa tanda titik.
Jika sudah selesai melengkapi NOPD, klik tombol Kirim. Sistem akan menampilkan data wajib pajak dan meminta Anda untuk melengkapi beberapa data tambahan. Lalu, masukkan data tambahan yang diminta berupa tahun pajak, masa pajak, dan besaran setoran.
Seusai mengisi, tekan Simpan. Sistem akan memunculkan data surat setoran pajak daerah (SSPD) yang akan disetorkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan klik Next. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran. Lalu, klik Konfirmasi dan Proses.
Sistem akan menampilkan rincian data wajib pajak, objek pajak, besaran pajak, dan kode bayar. Silakan melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tertera dan metode pembayaran yang telah dipilih. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.