TIPS PAJAK DAERAH

Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 30 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terdapat 4.237 jumlah restoran atau rumah makan yang berada di wilayah DKI Jakarta pada 2020. Sementara itu, jumlah kedai makanan dan minuman di DKI mencapai 22.503 unit.

Dalam konteks pajak daerah, pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dikenakan pajak restoran. Namun, penting untuk digarisbawahi restoran yang dimaksud meliputi rumah makan, kedai, kafetaria, warung, kantin, bar, dan lainnya.

Pada dasarnya, pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan atau tempat lain. Oleh sebab itu, wajib pajak atau pemilik restoran akan menyetorkan pajak restoran pada setiap masa pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, Bapenda DKI Jakarta menyisipkan fitur pembuatan kode bayar dalam pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pembuatan kode bayar pajak restoran DKI Jakarta secara online.

Mula-mula, Anda dapat mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id. Pilih tombol Masuk yang terletak pada bagian kanan atas halaman untuk melakukan login. Pada menu utama, silakan pilih Membuat Kode Bayar.

Pada fitur ini, Anda dapat memilih Setoran Masa (Setma)/Setoran Perbaikan. Kemudian, pada kolom jenis pajak, pilih Pajak Restoran. Berikutnya, masukkan nomor objek pajak daerah (NOPD) yang terdiri dari 13 digit tanpa tanda titik.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Jika sudah selesai melengkapi NOPD, klik tombol Kirim. Sistem akan menampilkan data wajib pajak dan meminta Anda untuk melengkapi beberapa data tambahan. Lalu, masukkan data tambahan yang diminta berupa tahun pajak, masa pajak, dan besaran setoran.

Seusai mengisi, tekan Simpan. Sistem akan memunculkan data surat setoran pajak daerah (SSPD) yang akan disetorkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan klik Next. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran. Lalu, klik Konfirmasi dan Proses.

Sistem akan menampilkan rincian data wajib pajak, objek pajak, besaran pajak, dan kode bayar. Silakan melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tertera dan metode pembayaran yang telah dipilih. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra