TIPS PAJAK DAERAH

Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 30 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terdapat 4.237 jumlah restoran atau rumah makan yang berada di wilayah DKI Jakarta pada 2020. Sementara itu, jumlah kedai makanan dan minuman di DKI mencapai 22.503 unit.

Dalam konteks pajak daerah, pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dikenakan pajak restoran. Namun, penting untuk digarisbawahi restoran yang dimaksud meliputi rumah makan, kedai, kafetaria, warung, kantin, bar, dan lainnya.

Pada dasarnya, pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan atau tempat lain. Oleh sebab itu, wajib pajak atau pemilik restoran akan menyetorkan pajak restoran pada setiap masa pajak.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, Bapenda DKI Jakarta menyisipkan fitur pembuatan kode bayar dalam pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pembuatan kode bayar pajak restoran DKI Jakarta secara online.

Mula-mula, Anda dapat mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id. Pilih tombol Masuk yang terletak pada bagian kanan atas halaman untuk melakukan login. Pada menu utama, silakan pilih Membuat Kode Bayar.

Pada fitur ini, Anda dapat memilih Setoran Masa (Setma)/Setoran Perbaikan. Kemudian, pada kolom jenis pajak, pilih Pajak Restoran. Berikutnya, masukkan nomor objek pajak daerah (NOPD) yang terdiri dari 13 digit tanpa tanda titik.

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Jika sudah selesai melengkapi NOPD, klik tombol Kirim. Sistem akan menampilkan data wajib pajak dan meminta Anda untuk melengkapi beberapa data tambahan. Lalu, masukkan data tambahan yang diminta berupa tahun pajak, masa pajak, dan besaran setoran.

Seusai mengisi, tekan Simpan. Sistem akan memunculkan data surat setoran pajak daerah (SSPD) yang akan disetorkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan klik Next. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran. Lalu, klik Konfirmasi dan Proses.

Sistem akan menampilkan rincian data wajib pajak, objek pajak, besaran pajak, dan kode bayar. Silakan melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tertera dan metode pembayaran yang telah dipilih. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak