TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Kode Transaksi 03 Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 20 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Kode Transaksi 03 Melalui e-Faktur Versi 3.2

MERUJUK pada Pasal 9 ayat (1) PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak terdiri atas 16 digit. Dari ke-16 digit tersebut, dua digit pertama dalam kode faktur pajak merupakan kode transaksi. Kode transaksi terdiri dari angka 01 hingga 09 yang penggunaannya memiliki arti tersendiri.

Dalam menentukan kode transaksi, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP. Misal, kode transaksi 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah.

Dalam transaksi kode 03, pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerima barang dan/atau jasa selaku pemungut PPN. Meski kewajiban pemungutan PPN dilakukan pihak penerima, pembuatan faktur pajak tetap dilakukan oleh PKP yang menyerahkan barang dan/atau jasa tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pembuatan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 03 dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak keluaran kode 03 melalui aplikasi e-faktur versi terbaru.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi bagian Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu diperhatikan, pada kolom detail transaksi, pilih 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Seperti biasa, jika sudah selesai melengkapi bagian Lawan Transaksi, tekan tombol Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN