TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

SECARA sederhana, faktur pajak gabungan ialah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan pengusaha kena pajak (PKP) kepada lawan transaksi selama satu bulan kalender. PKP diizinkan untuk membuat faktur pajak gabungan demi meringankan beban administrasi.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak gabungan hingga mengunggah faktur tersebut melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Untuk mengunduh e-faktur versi terbaru tersebut, klik di sini.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Pada menu utama, pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog bernama Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada kolom kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur. Isi kolom data transaksi yang diminta. Pada bagian referensi faktur, Anda dapat memasukkan tanggal transaksi beserta dengan nomor invoice atas transaksi yang terjadi selama satu bulan kalender tersebut dengan satu rekanan.

Misal, Anda melakukan transaksi dengan PT A pada tiga tanggal yang berbeda. Dengan demikian, pada bagian referensi faktur, silakan cantumkan tanggal dan nomor invoice atas ketiga transaksi yang berbeda. Selanjutnya, klik Lanjutkan.

Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi bagian lawan transaksi. Silakan lengkapi kolom yang tersedia. Jika sudah, klik Lanjutkan. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam detail transaksi, klik Rekam Transaksi. Anda dapat mengisi data-data yang diminta terkait dengan detail barang/jasa, harga, dan jumlah. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah PPN. Lalu, klik Simpan. Perlu diingat, rekam transaksi dibuat untuk setiap transaksi.

Setelah memilih Simpan, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru. Pilih Yes dan silakan buat rekam transaksi lainnya sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.

Jika sudah selesai merekam seluruh transaksi dengan satu rekanan pada satu bulan kalender, Anda akan menerima notifikasi untuk membuat dokumen faktur baru. Silakan pilih No. Kemudian, pastikan kembali faktur pajak yang sudah dibuat. Jika sudah, tekan tombol Upload.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selanjutnya, pada menu utama, pilih fitur Upload. Jika sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat nantinya akan berubah status menjadi Siap Approve. Pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur.

Setelah itu, silakan klik Start Uploader. Masukkan kode captcha, kode keamanan, dan klik Submit. Apabila berhasil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadi Approval Sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah