TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

SECARA sederhana, faktur pajak gabungan ialah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan pengusaha kena pajak (PKP) kepada lawan transaksi selama satu bulan kalender. PKP diizinkan untuk membuat faktur pajak gabungan demi meringankan beban administrasi.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak gabungan hingga mengunggah faktur tersebut melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Untuk mengunduh e-faktur versi terbaru tersebut, klik di sini.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Pada menu utama, pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog bernama Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada kolom kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur. Isi kolom data transaksi yang diminta. Pada bagian referensi faktur, Anda dapat memasukkan tanggal transaksi beserta dengan nomor invoice atas transaksi yang terjadi selama satu bulan kalender tersebut dengan satu rekanan.

Misal, Anda melakukan transaksi dengan PT A pada tiga tanggal yang berbeda. Dengan demikian, pada bagian referensi faktur, silakan cantumkan tanggal dan nomor invoice atas ketiga transaksi yang berbeda. Selanjutnya, klik Lanjutkan.

Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi bagian lawan transaksi. Silakan lengkapi kolom yang tersedia. Jika sudah, klik Lanjutkan. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam detail transaksi, klik Rekam Transaksi. Anda dapat mengisi data-data yang diminta terkait dengan detail barang/jasa, harga, dan jumlah. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah PPN. Lalu, klik Simpan. Perlu diingat, rekam transaksi dibuat untuk setiap transaksi.

Setelah memilih Simpan, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru. Pilih Yes dan silakan buat rekam transaksi lainnya sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.

Jika sudah selesai merekam seluruh transaksi dengan satu rekanan pada satu bulan kalender, Anda akan menerima notifikasi untuk membuat dokumen faktur baru. Silakan pilih No. Kemudian, pastikan kembali faktur pajak yang sudah dibuat. Jika sudah, tekan tombol Upload.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, pada menu utama, pilih fitur Upload. Jika sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat nantinya akan berubah status menjadi Siap Approve. Pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur.

Setelah itu, silakan klik Start Uploader. Masukkan kode captcha, kode keamanan, dan klik Submit. Apabila berhasil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadi Approval Sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak