SEIRING dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan perpajakan. Salah satunya dengan menyediakan M-Pajak. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membuat kode billing, mencari peraturan pajak terbaru, dan lain sebagainya.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara membuat kode billing PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi melalui M-Pajak. Pastikan, wajib pajak sudah mengunduh M-Pajak melalui Playstore terlebih dahulu.
Jika aplikasi sudah terinstal, silakan log in terlebih dahulu dengan memasukan nomor NPWP dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun maka Anda perlu daftar terlebih dahulu melalui menu Daftar yang sudah disediakan dalam aplikasi tersebut.
Bila sudah log in, klik menu e-Billing. Kemudian, akan muncul kolom Surat Setoran Elektronik berisi formulir yang perlu diisi pengguna, seperti nama, alamat, nomor NPWP, jenis pajak, jenis setoran, dan tahun pajak.
Dalam hal pengisian jenis pajak, pilih 411125 – PPh Psl 25 Orang Pribadi. Kemudian jenis setoran, pilih 100 – Masa. Untuk masa pajak, isi dengan durasi pajak yang hendak disetorkan. Hal serupa juga pada tahun pajak, isi dengan tahun pajak yang hendak disetorkan.
Kemudian, isi jumlah setoran dengan nominal pajak yang hendak dibayarkan. Selanjutnya, masukan juga terbilang dari nominal pajak yang dibayarkan sebelumnya. Untuk diperhatikan, cek kembali data yang sudah diisi.
Apabila semua form sudah terisi, klik Buat Kode Billing. Lalu akan muncul ringkasan form yang sudah diisi sebelumnya, serta kode billing, dan masa aktif kode billing.
Selanjutnya, kode billing yang tampil tersebut digunakan sebagai kode dalam melakukan transaksi pembayaran pajak, baik melalui transfer teller di bank, internet banking, maupun kantor post terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.