TIPS PAJAK

Cara Betulkan Data Lawan Transaksi Melalui e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 30 Mei 2022 | 15:00 WIB
Cara Betulkan Data Lawan Transaksi Melalui e-Faktur 3.2

Bukan hal yang tidak mungkin bagi pengusaha kena pajak (PKP) melakukan kesalahan ketika mencantumkan lawan transaksi pada faktur pajak keluaran. Dalam hal faktur pajak yang dibuat telah diterbitkan maka PKP dapat membuat faktur pajak batal.

Tata cara membuat faktur pajak batal melalui e-faktur versi 3.2 dapat dibaca melalui tautan berikut. Namun, apabila faktur pajak keluaran baru dibuat dan belum di-approve, PKP tidak perlu membuat faktur pajak batal. Lantas, bagaimana solusinya?

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengubah lawan transaksi melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, Anda harus membuka dan melakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, buka menu Faktur. Pilih submenu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Dengan demikian, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan muncul pada layar komputer. Berikutnya, tekan tombol [F5] Perbaharui.

Pada kotak dialog tersebut, cari dan pilih faktur pajak yang ingin diubah lawan transaksinya. Pastikan status faktur pajak masih tertulis Belum Approve. Kemudian, tekan tombol Ubah yang terletak pada bagian bawah kotak dialog.

Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian Dokumen Transaksi. Silakan tekan tombol Lanjutkan untuk menuju ke bagian Lawan Transaksi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila sudah berada di bagian Lawan Transaksi, tekan tombol Cari NPWP. Masukkan NPWP dari lawan transaksi yang diinginkan. Jika sudah, kolom nama dan alamat lawan transaksi akan secara otomatis terisi. Berikutnya, tekan tombol Simpan.

Nanti, Anda akan menerima notifikasi perubahan dokumen faktur pajak berhasil dilakukan. Apabila Anda ingin melihat hasil pembuatan faktur pajak, pilih faktur pajak yang telah diubah dan tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?