TIPS PAJAK

Cara Betulkan Data Lawan Transaksi Melalui e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 30 Mei 2022 | 15:00 WIB
Cara Betulkan Data Lawan Transaksi Melalui e-Faktur 3.2

Bukan hal yang tidak mungkin bagi pengusaha kena pajak (PKP) melakukan kesalahan ketika mencantumkan lawan transaksi pada faktur pajak keluaran. Dalam hal faktur pajak yang dibuat telah diterbitkan maka PKP dapat membuat faktur pajak batal.

Tata cara membuat faktur pajak batal melalui e-faktur versi 3.2 dapat dibaca melalui tautan berikut. Namun, apabila faktur pajak keluaran baru dibuat dan belum di-approve, PKP tidak perlu membuat faktur pajak batal. Lantas, bagaimana solusinya?

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengubah lawan transaksi melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, Anda harus membuka dan melakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selanjutnya, buka menu Faktur. Pilih submenu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Dengan demikian, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan muncul pada layar komputer. Berikutnya, tekan tombol [F5] Perbaharui.

Pada kotak dialog tersebut, cari dan pilih faktur pajak yang ingin diubah lawan transaksinya. Pastikan status faktur pajak masih tertulis Belum Approve. Kemudian, tekan tombol Ubah yang terletak pada bagian bawah kotak dialog.

Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian Dokumen Transaksi. Silakan tekan tombol Lanjutkan untuk menuju ke bagian Lawan Transaksi.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Apabila sudah berada di bagian Lawan Transaksi, tekan tombol Cari NPWP. Masukkan NPWP dari lawan transaksi yang diinginkan. Jika sudah, kolom nama dan alamat lawan transaksi akan secara otomatis terisi. Berikutnya, tekan tombol Simpan.

Nanti, Anda akan menerima notifikasi perubahan dokumen faktur pajak berhasil dilakukan. Apabila Anda ingin melihat hasil pembuatan faktur pajak, pilih faktur pajak yang telah diubah dan tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah