TIPS PAJAK

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 14 April 2021 | 16:38 WIB
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berlalu. Bagi wajib pajak yang telat atau belum melaporkan SPT Tahunan, siap-siap Anda terancam dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000,.

DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar denda pajak karena telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk diperhatikan, denda baru dibayar apabila Anda mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Selain itu, Anda juga tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun telat. Mula-mula siapkan dokumen STP yang Anda terima dari DJP. Lalu, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak, password, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 OP.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. Kemudian, isi masa pajak Januari hingga Desember. Setelah itu, isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Jangan lupa untuk juga melaporkan SPT Tahunan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 23:10 WIB

Tips pajak yang sangat informatif. Semoga bermanfaat khususnya bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT dan harus membayar denda

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN