TIPS PAJAK

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 14 April 2021 | 16:38 WIB
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berlalu. Bagi wajib pajak yang telat atau belum melaporkan SPT Tahunan, siap-siap Anda terancam dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000,.

DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar denda pajak karena telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk diperhatikan, denda baru dibayar apabila Anda mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Selain itu, Anda juga tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun telat. Mula-mula siapkan dokumen STP yang Anda terima dari DJP. Lalu, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak, password, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 OP.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. Kemudian, isi masa pajak Januari hingga Desember. Setelah itu, isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Jangan lupa untuk juga melaporkan SPT Tahunan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 23:10 WIB

Tips pajak yang sangat informatif. Semoga bermanfaat khususnya bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT dan harus membayar denda

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?