TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 13 Januari 2021 | 16:21 WIB
Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali dimulai. Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT-nya secara lebih awal. Melaporkan SPT pun sudah bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online.

Untuk dapat melaporkan SPT melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan terlebih dahulu kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktivasi EFIN untuk wajib pajak badan.

Mula-mula, silakan pengurus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang dipersyaratkan antara lain surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Lalu, menunjukkan identitas diri seperti KTP pengurus bagi WNI; paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar pengurus yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar atas nama wajib pajak badan.

Jangan lupa, lampirkan juga surat kuasa menyampaikan formulir aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga wajib memperlihatkan asli KTP dan menyerahkan fotokopinya.

Selanjutnya, pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP tempat terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya. Sampaikan juga alamat e-mail dan nomor ponsel aktif Anda.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Khusus wajib pajak badan cabang, pengurus yang dimaksud adalah pimpinan kantor cabang serta wajib menunjukkan asli surat pengangkatan pimpinan cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui e-mail pajak resmi KPP. Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini.

Untuk diperhatikan, satu e-mail wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN