TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 13 Januari 2021 | 16:21 WIB
Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali dimulai. Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT-nya secara lebih awal. Melaporkan SPT pun sudah bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online.

Untuk dapat melaporkan SPT melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan terlebih dahulu kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktivasi EFIN untuk wajib pajak badan.

Mula-mula, silakan pengurus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang dipersyaratkan antara lain surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Lalu, menunjukkan identitas diri seperti KTP pengurus bagi WNI; paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar pengurus yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar atas nama wajib pajak badan.

Jangan lupa, lampirkan juga surat kuasa menyampaikan formulir aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga wajib memperlihatkan asli KTP dan menyerahkan fotokopinya.

Selanjutnya, pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP tempat terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya. Sampaikan juga alamat e-mail dan nomor ponsel aktif Anda.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Khusus wajib pajak badan cabang, pengurus yang dimaksud adalah pimpinan kantor cabang serta wajib menunjukkan asli surat pengangkatan pimpinan cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui e-mail pajak resmi KPP. Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini.

Untuk diperhatikan, satu e-mail wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra