TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan NIB bagi UMK Badan Usaha secara Online

Vallencia | Jumat, 23 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB bagi UMK Badan Usaha secara Online

NOMOR induk berusaha (NIB) diperlukan sebagai nomor identitas pelaku usaha. Dalam memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) dengan versi terbarunya, yaitu risk based approach (RBA).

Pengajuan di OSS RBA perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko. Dalam edisi kali ini, DDTCNews akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi usaha mikro dan kecil berbentuk badan dengan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan PP 7/2021, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pengajuan permohonan NIB di OSS RBA dapat dilakukan dengan mengakses oss.go.id. Pada halaman utama, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, tekan Daftar untuk membuat akun.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, silakan langsung masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya. Jika sudah selesai mengisi data-data yang diminta, klik tombol Simpan. Lalu, akan ada pesan validasi kelengkapan data.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Jika data tervalidasi lengkap dan sesuai, beri tanda centang pada kotak yang tersedia dan tekan tombol Selanjutnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Usai mengisi, tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Sistem akan menampilkan data bidang usaha, lokasi usaha, dan data usaha. Periksa kembali dan klik tombol Selanjutnya. Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha lainnya yang terdiri atas aktivitas impor, BPJS, dan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kemudian, sistem akan menayangkan data KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. Berikutnya, klik tombol Proses Perizinan Berusaha. Sistem akan menampilkan pertanyaan mandiri. Baca, pahami, dan klik tanda centang untuk masing-masing pernyataan mandiri.

Lalu, tekan Lanjut. Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha.

Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB. Selesai. Semoga bermanfaat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN