TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan Izin Usaha UMK Orang Perseorangan Risiko Rendah di OSS

Vallencia | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Izin Usaha UMK Orang Perseorangan Risiko Rendah di OSS

SAAT ini, pengajuan perizinan usaha bisa dilakukan secara online atau melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Ketentuan terkait permohonan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021.

OSS RBA memakai pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan skala usaha, klasifikasi pemohon, dan tingkat risiko. Nah, DDTCNews kali ini mengulas mengenai tata cara pengajuan perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil (UMK) orang perseorangan melalui OSS.

Berdasarkan skala usahanya, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam Pasal 170 ayat (1) PP 5/2021, pelaku usaha orang perseorangan adalah WNI yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum (WNI). Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Setelah memenuhi seluruh kriteria UMKM tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan izin usaha dengan mengunjungi oss.go.id. Pada halaman utama, tekan Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, silakan buat terlebih dahulu dengan tekan Daftar.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk. Berikutnya, pilih menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Anda akan diminta untuk melengkapi data pelaku usaha.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelah itu, tekan Simpan Data. Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data bidang usaha. Dalam melengkapi data bidang usaha, pilih Isi Bidang Usaha. Sistem akan menampilkan form yang harus Anda isi. Usai mengisi, tekan Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data detail bidang usaha dan klik Validasi Risiko. Sistem akan menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda secara otomatis. Sistem juga akan menanyakan beberapa data yang perlu dilengkapi.

Kemudian, tekan Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diminta, dan tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sistem akan menayangkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Periksa kembali daftar produk/jasa dan tekan tombol Selesai. Sistem akan menampilkan data usaha, silakan tekan tombol Selanjutnya. Pada daftar kegiatan usaha, tekan ikon panah kebawah di bagian kolom status. Klik tombol Proses Perizinan Berusaha.

Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Silakan baca dan pahami. Jika sudah, beri tanda centang pada masing-masing pernyataan mandiri dan klik Lanjut.

Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha. Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?