TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan Izin Usaha UMK Orang Perseorangan Risiko Rendah di OSS

Vallencia | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Izin Usaha UMK Orang Perseorangan Risiko Rendah di OSS

SAAT ini, pengajuan perizinan usaha bisa dilakukan secara online atau melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Ketentuan terkait permohonan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021.

OSS RBA memakai pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan skala usaha, klasifikasi pemohon, dan tingkat risiko. Nah, DDTCNews kali ini mengulas mengenai tata cara pengajuan perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil (UMK) orang perseorangan melalui OSS.

Berdasarkan skala usahanya, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Dalam Pasal 170 ayat (1) PP 5/2021, pelaku usaha orang perseorangan adalah WNI yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum (WNI). Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Setelah memenuhi seluruh kriteria UMKM tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan izin usaha dengan mengunjungi oss.go.id. Pada halaman utama, tekan Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, silakan buat terlebih dahulu dengan tekan Daftar.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk. Berikutnya, pilih menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Anda akan diminta untuk melengkapi data pelaku usaha.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Setelah itu, tekan Simpan Data. Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data bidang usaha. Dalam melengkapi data bidang usaha, pilih Isi Bidang Usaha. Sistem akan menampilkan form yang harus Anda isi. Usai mengisi, tekan Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data detail bidang usaha dan klik Validasi Risiko. Sistem akan menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda secara otomatis. Sistem juga akan menanyakan beberapa data yang perlu dilengkapi.

Kemudian, tekan Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diminta, dan tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sistem akan menayangkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Periksa kembali daftar produk/jasa dan tekan tombol Selesai. Sistem akan menampilkan data usaha, silakan tekan tombol Selanjutnya. Pada daftar kegiatan usaha, tekan ikon panah kebawah di bagian kolom status. Klik tombol Proses Perizinan Berusaha.

Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Silakan baca dan pahami. Jika sudah, beri tanda centang pada masing-masing pernyataan mandiri dan klik Lanjut.

Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha. Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah