KOREA SELATAN

Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB
Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan yang diusung oleh partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berjanji akan meringankan pajak atas laba dari transaksi cryptocurrency.

Bila terpilih sebagai presiden, Yoon mengatakan, dirinya akan berusaha untuk meningkatkan threshold dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Dengan demikian, aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan saham. "Saya akan meningkatkan iklim investasi aset digital agar setara dengan saham agar anak muda kita dapat berinvestasi tanpa perlu khawatir," ujar Yoon, dikutip Kamis (20/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bila kebijakan yang direncanakan Yoon ini diterapkan, maka pajak atas aset kripto dengan tarif 20% hanya akan dikenakan atas setiap laba di atas KRW50 juta per tahun.

Selain memberikan perlakuan yang setara antara cryptocurrency dan saham, Yoon mengatakan pihaknya juga akan merancang undang-undang aset digital guna melindungi investor.

Tak hanya itu, Yoon juga berencana untuk mendirikan instansi khusus yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas aset digital, mulai dari cryptocurrency dan NFT. Lembaga tersebut bahkan akan memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas penyelenggaraan initial coin offering (ICO).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, Korea Selatan seharusnya mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi cryptocurrency sejak tahun ini.

Namun, parlemen memutuskan untuk mengundur dimulainya pengenaan pajak atas aset kripto menjadi pada 2023. Mundurnya waktu pengenaan pajak tersebut ditengarai disebabkan oleh faktor politik.

Pasalnya, tahun 2022 adalah tahun diselenggarakannya pilpres di Korea Selatan dan setiap partai sedang berupaya untuk mempertahan suara dari para pemilih berusia muda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra