KOREA SELATAN

Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB
Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan yang diusung oleh partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berjanji akan meringankan pajak atas laba dari transaksi cryptocurrency.

Bila terpilih sebagai presiden, Yoon mengatakan, dirinya akan berusaha untuk meningkatkan threshold dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Dengan demikian, aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan saham. "Saya akan meningkatkan iklim investasi aset digital agar setara dengan saham agar anak muda kita dapat berinvestasi tanpa perlu khawatir," ujar Yoon, dikutip Kamis (20/1/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bila kebijakan yang direncanakan Yoon ini diterapkan, maka pajak atas aset kripto dengan tarif 20% hanya akan dikenakan atas setiap laba di atas KRW50 juta per tahun.

Selain memberikan perlakuan yang setara antara cryptocurrency dan saham, Yoon mengatakan pihaknya juga akan merancang undang-undang aset digital guna melindungi investor.

Tak hanya itu, Yoon juga berencana untuk mendirikan instansi khusus yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas aset digital, mulai dari cryptocurrency dan NFT. Lembaga tersebut bahkan akan memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas penyelenggaraan initial coin offering (ICO).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, Korea Selatan seharusnya mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi cryptocurrency sejak tahun ini.

Namun, parlemen memutuskan untuk mengundur dimulainya pengenaan pajak atas aset kripto menjadi pada 2023. Mundurnya waktu pengenaan pajak tersebut ditengarai disebabkan oleh faktor politik.

Pasalnya, tahun 2022 adalah tahun diselenggarakannya pilpres di Korea Selatan dan setiap partai sedang berupaya untuk mempertahan suara dari para pemilih berusia muda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja