KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Capaian PAD Mengecewakan, Ini Imbauan Bupati Boltim

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 15:02 WIB
Capaian PAD Mengecewakan, Ini Imbauan Bupati Boltim

TUTUYAN, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hingga 14 Juli lalu baru mencapai Rp4,6 miliar atau hanya 29,5% dari target yang telah dipatok sebesar Rp15,6 miliar.

Bupati Boltim Sehan Landjar menilai satuan kerja yang memungut PAD masih belum berupaya keras untuk mengejar target. Menurutnya dibutuhkan kreativitas dan inovatif satuan kerja terkait guna meningkatkan realisasi PAD.

"Sebetulnya banyak potensi PAD yang bisa dioptimalkan. Sayangnya, inovatif dan kreativitas satuan kerja pemungut PAD yang belum maksimal dalam kerjanya. Tahun ini saya proyeksi bisa mencapai Rp20 miliar PAD-nya, bahkan tahun depan bisa sampai Rp35 miliar," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Proyeksi Sehan berdasarkan realisasi penerimaan PAD pada 2016 yang bisa menembus target yang telah ditentukan. Maka dari itu, satuan kerja diharapkan bisa bekerja lebih keras khususnya dalam menerapkan inovasi dan kreativitas dalam memungut PAD.

Di samping itu, minimnya realisasi PAD sejauh ini pun disebabkan karena banyaknya transaksi yang angkanya tidak sesuai dengan angka yang dilaporkan pajaknya. "Seperti jual beli tanah dengan transaksi ratusan juta, tapi hanya dibuat tidak lebih dari Rp60 juta," tuturnya.

Sehan mengakui praktik tersebut tak hanya sekali atau dua kali terjadi, namun ia sudah cukup sering mendengar praktik tersebut. Pelaku praktik pemalsuan angka transaksi tersebut sengaja dipatok di bawah Rp60 juta karena untuk menghindari pembayaran Bea Perolehan Han atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, sebagian realisasi PAD terkomposisi dari pajak daerah yang meliputi objek bea perolehan dan retribusi senilai Rp1,8 miliar dari target Rp4,9 miliar. Kemudian, Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga berkontribusi dalam PAD setara Rp493 juta dari target Rp1,9 miliar.

Setoran PBB dari desa yang sangat rendah pun menjadi salah satu sebab kontribusi PBB terhadap PAD sangat yang minim hingga pertengahan tahun ini, bahkan baru sekitar 25% dari target PBB yang dipatok untuk tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN