KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Capaian PAD Mengecewakan, Ini Imbauan Bupati Boltim

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 15:02 WIB
Capaian PAD Mengecewakan, Ini Imbauan Bupati Boltim

TUTUYAN, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hingga 14 Juli lalu baru mencapai Rp4,6 miliar atau hanya 29,5% dari target yang telah dipatok sebesar Rp15,6 miliar.

Bupati Boltim Sehan Landjar menilai satuan kerja yang memungut PAD masih belum berupaya keras untuk mengejar target. Menurutnya dibutuhkan kreativitas dan inovatif satuan kerja terkait guna meningkatkan realisasi PAD.

"Sebetulnya banyak potensi PAD yang bisa dioptimalkan. Sayangnya, inovatif dan kreativitas satuan kerja pemungut PAD yang belum maksimal dalam kerjanya. Tahun ini saya proyeksi bisa mencapai Rp20 miliar PAD-nya, bahkan tahun depan bisa sampai Rp35 miliar," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Proyeksi Sehan berdasarkan realisasi penerimaan PAD pada 2016 yang bisa menembus target yang telah ditentukan. Maka dari itu, satuan kerja diharapkan bisa bekerja lebih keras khususnya dalam menerapkan inovasi dan kreativitas dalam memungut PAD.

Di samping itu, minimnya realisasi PAD sejauh ini pun disebabkan karena banyaknya transaksi yang angkanya tidak sesuai dengan angka yang dilaporkan pajaknya. "Seperti jual beli tanah dengan transaksi ratusan juta, tapi hanya dibuat tidak lebih dari Rp60 juta," tuturnya.

Sehan mengakui praktik tersebut tak hanya sekali atau dua kali terjadi, namun ia sudah cukup sering mendengar praktik tersebut. Pelaku praktik pemalsuan angka transaksi tersebut sengaja dipatok di bawah Rp60 juta karena untuk menghindari pembayaran Bea Perolehan Han atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sementara itu, sebagian realisasi PAD terkomposisi dari pajak daerah yang meliputi objek bea perolehan dan retribusi senilai Rp1,8 miliar dari target Rp4,9 miliar. Kemudian, Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga berkontribusi dalam PAD setara Rp493 juta dari target Rp1,9 miliar.

Setoran PBB dari desa yang sangat rendah pun menjadi salah satu sebab kontribusi PBB terhadap PAD sangat yang minim hingga pertengahan tahun ini, bahkan baru sekitar 25% dari target PBB yang dipatok untuk tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data