BERITA PAJAK HARI INI

Cap Faktur Pajak Sesuai PP 49/2022 Sudah Ditambahkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:09 WIB
Cap Faktur Pajak Sesuai PP 49/2022 Sudah Ditambahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan pada PP 49/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/2/2023).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.

“Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan.

Selain penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022, ada pula bahasan terkait dengan rencana revisi (PP) 1/2019 mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tetap Memperhatikan Rezim Devisa Bebas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri yang tertuang dalam revisi atas PP 1/2019 akan dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas yang berlaku.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

"Kita akan mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di IMF itu namanya Article VIII," ujar Sri Mulyani. Simak ‘Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023’.

Nantinya, sektor manufaktur juga akan diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, hanya sektor manufaktur terkait dengan SDA yang bakal diwajibkan menahan DHE di dalam negeri. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Reklame Kegiatan Politik, Sosial, dan Keagamaan

Reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial kini termasuk dalam daftar pengecualian objek pajak reklame.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan pengecualian itu tidak terdapat dalam aturan terdahulu, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial," bunyi Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD.

Namun, pengecualian reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial dari objek pajak reklame bukan sepenuhnya hal baru. Ditjen Perimbangan Keuangan dalam publikasi Pedoman Umum PDRD sempat menerangkan ketentuan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Nilai Jual Tenaga Listrik

PP 4/2023 turut memerinci tata cara penentuan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL). Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 4/2023, dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.

"Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 4/2023.

Nilai jual atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan. (DDTCNews)

Tarif Bunga per Bulan

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2023. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 27 Januari 2023.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,23%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada Januari 2023. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen