BERITA PAJAK HARI INI

Cap Faktur Pajak Sesuai PP 49/2022 Sudah Ditambahkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:09 WIB
Cap Faktur Pajak Sesuai PP 49/2022 Sudah Ditambahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan pada PP 49/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/2/2023).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.

“Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan.

Selain penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022, ada pula bahasan terkait dengan rencana revisi (PP) 1/2019 mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tetap Memperhatikan Rezim Devisa Bebas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri yang tertuang dalam revisi atas PP 1/2019 akan dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas yang berlaku.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

"Kita akan mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di IMF itu namanya Article VIII," ujar Sri Mulyani. Simak ‘Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023’.

Nantinya, sektor manufaktur juga akan diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, hanya sektor manufaktur terkait dengan SDA yang bakal diwajibkan menahan DHE di dalam negeri. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Reklame Kegiatan Politik, Sosial, dan Keagamaan

Reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial kini termasuk dalam daftar pengecualian objek pajak reklame.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan pengecualian itu tidak terdapat dalam aturan terdahulu, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial," bunyi Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD.

Namun, pengecualian reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial dari objek pajak reklame bukan sepenuhnya hal baru. Ditjen Perimbangan Keuangan dalam publikasi Pedoman Umum PDRD sempat menerangkan ketentuan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nilai Jual Tenaga Listrik

PP 4/2023 turut memerinci tata cara penentuan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL). Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 4/2023, dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.

"Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 4/2023.

Nilai jual atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan. (DDTCNews)

Tarif Bunga per Bulan

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2023. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 27 Januari 2023.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,23%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada Januari 2023. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari