PEMILU 2019

Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 10:03 WIB
Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tidak mempersoalkan jika ada wacana untuk membuka data Surat Pemberitahuan (SPT) dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan praktik buka data SPT mungkin saja dilakukan kandidat dalam pemilihan umum. Namun, syarat mutlak dari praktik tersebut adalah data SPT harus dibuka secara sukarela oleh kandidat.

Hal ini sejalan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melarang fiskus memberikan data terkait wajib pajak, termasuk data SPT. Namun, pemilik SPT bisa secara sukarela merilis datanya kepada publik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Aturan pajak itu, kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti SPT. Namun, kalo WP sendiri yang menyampaikan ya silakan, mangga saja,” katanya di Kantor DJP, Senin (25/2/2019).

Dengan demikian, wacana pembukaan data SPT ke publik sangat bergantung pada keputusan masing-masing kandidat. Dalam konteks ini, otoritas pajak akan memegang ketentuan terkait kerahasiaan data WP.

Di sisi lain, papar Hestu, sudah ada aturan main yang bisa menunjukkan kandidat yang terjun ke arena politik telah 'bersih' dalam ranah perpajakan. Salah satu instrumen yang dipakai adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ini menjadi data yang harus disertakan dalam dokumen pencalonan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Tertib menyampaikan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak punya utang pajak merupakan beberapa syarat SKF bisa diterbitkan Ditjen Pajak. Syarat SKF ini menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan setiap calon dalam ranah perpajakan.

“Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF. Ini menjadi salah satu persyaratan bagi caleg, capres, dan calon-calon yang lain waktu mendaftar ke KPU,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra