PEMILU 2019

Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 10:03 WIB
Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tidak mempersoalkan jika ada wacana untuk membuka data Surat Pemberitahuan (SPT) dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan praktik buka data SPT mungkin saja dilakukan kandidat dalam pemilihan umum. Namun, syarat mutlak dari praktik tersebut adalah data SPT harus dibuka secara sukarela oleh kandidat.

Hal ini sejalan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melarang fiskus memberikan data terkait wajib pajak, termasuk data SPT. Namun, pemilik SPT bisa secara sukarela merilis datanya kepada publik.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

“Aturan pajak itu, kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti SPT. Namun, kalo WP sendiri yang menyampaikan ya silakan, mangga saja,” katanya di Kantor DJP, Senin (25/2/2019).

Dengan demikian, wacana pembukaan data SPT ke publik sangat bergantung pada keputusan masing-masing kandidat. Dalam konteks ini, otoritas pajak akan memegang ketentuan terkait kerahasiaan data WP.

Di sisi lain, papar Hestu, sudah ada aturan main yang bisa menunjukkan kandidat yang terjun ke arena politik telah 'bersih' dalam ranah perpajakan. Salah satu instrumen yang dipakai adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ini menjadi data yang harus disertakan dalam dokumen pencalonan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Tertib menyampaikan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak punya utang pajak merupakan beberapa syarat SKF bisa diterbitkan Ditjen Pajak. Syarat SKF ini menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan setiap calon dalam ranah perpajakan.

“Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF. Ini menjadi salah satu persyaratan bagi caleg, capres, dan calon-calon yang lain waktu mendaftar ke KPU,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP