DEPRESIASI RUPIAH

Cadangan Devisa Semakin Tergerus, Ini Trennya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 20:22 WIB
Cadangan Devisa Semakin Tergerus, Ini Trennya

Pergerakan cadangan devisa dan nilai tukar rupiah. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Cadangan devisa kembali tergerus, melanjutkan tren yang sudah terjadi sejak awal tahun. Upaya stabilisasi nilai tukar rupiah menjadi faktor yang paling berpengaruh.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Agusman mengatakan peningkatan ketidakpastian iklim ekonomi dan keuangan global membuat institusinya harus kerja ekstra melakukan stabilisai nilai tukar rupiah. Selain itu, ada kewajiban pembayaran utang.

“Penurunan cadangan devisa pada Agustus terutama dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan stabilisasi nilai tukar rupiah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Posisi cadagan devisa pada Agustus 2018 senilai US$117,9 miliar. Angka ini lebih rendah 0,3% dari posisi Juli 2017 yang tercatat senilai US$118,3 miliar. Posisi ini masih di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Selain itu, sambung Agusman, cadangan devisa senilai US$117,9 miliar masih cukup untuk menanggung impor untuk 6,8 bulan ke depan. Jika ditambah dengan kewajiban pembayaran utang luar negeri pemerintah, maka pembiayaan dari cadangan devisa setara 6,6 bulan impor.

Bank sentral menilai posisi cadangan devisa masih mumpuni untuk menjaga makroekonomi dan sistem keuangan domestik tetap stabil. BI melihat cadangan devisa masih tetap memadai dengan dukungan keyakinan stabilitas.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

“Dan prospek perekonomian domestik yang tetap baik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, depresiasi nilai tukar rupiah sejak awal tahun ini menjadi salah satu aspek yang berpengaruh pada penurunan cadangan devisa Indonesia. Nilai tukar rupiah pun dari awal tahun hingga hari ini sudah melemah lebih dari 9%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?