Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengecek nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dari setiap cabangnya di DJP Online.
NITKU cabang bisa dicek oleh wajib pajak melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak berstatus pusat yang memiliki NPWP cabang.
"Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," sebut DJP, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari ke dalam kolom pencarian.
NITKU yang sudah di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainnya yang sistemnya sudah terkoneksi dengan sistem DJP, termasuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
Sebagai informasi, NITKU akan mulai sepenuhnya digunakan serta menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Yang dimaksud dengan NITKU ialah nomor identitas yang diberikan oleh DJP untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
NITKU tidak digunakan sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NITKU hanya berfungsi sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat usaha. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.