KEBIJAKAN PAJAK

Cabang Mulai Gunakan NITKU Pekan Depan, Bisa Dicek di DJP Online

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 16:00 WIB
Cabang Mulai Gunakan NITKU Pekan Depan, Bisa Dicek di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengecek nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dari setiap cabangnya di DJP Online.

NITKU cabang bisa dicek oleh wajib pajak melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak berstatus pusat yang memiliki NPWP cabang.

"Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," sebut DJP, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari ke dalam kolom pencarian.

NITKU yang sudah di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainnya yang sistemnya sudah terkoneksi dengan sistem DJP, termasuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)

Sebagai informasi, NITKU akan mulai sepenuhnya digunakan serta menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Yang dimaksud dengan NITKU ialah nomor identitas yang diberikan oleh DJP untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

NITKU tidak digunakan sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NITKU hanya berfungsi sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax