EDUKASI PAJAK

Butuh Rangkuman UU Pajak Pasca Terbitnya Perpu 2/2022? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 12:00 WIB
Butuh Rangkuman UU Pajak Pasca Terbitnya Perpu 2/2022? Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa poin dalam regulasi perpajakan, mulai dari UU KUP, PPh, dan UU PPN.

Perubahan regulasi perpajakan tersebut mendorong wajib pajak untuk terus cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru. Wajib pajak juga perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku.

Merespons hal tersebut, DDTC menerbitkan naskah UU Perpajakan Konsolidasi pada masing-masing UU. Naskah tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yaitu terbitnya Perpu 2/2022. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan di bawah ini.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!
  1. UU KUP Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022
  2. UU PPh Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022
  3. UU PPN Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022

Ketiga UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan DDTC pada platform Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, penjelasan perihal peraturan terbaru disajikan secara menyeluruh dan tersedia secara online.

Kedua, terdapat bookmarks daftar isi yang tersusun rapi per pasal. Ketiga, terdapat hyperlink perubahan undang-undang pada footnote setiap halaman. Terakhir, terdapat keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Sebagai informasi, Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selain UU Perpajakan Konsolidasi, Perpajakan ID juga menyediakan berbagai informasi lainnya, seperti peraturan pajak, naskah P3B, putusan pengadilan pajak & Mahkamah Agung (MA), panduan pajak, dan buku pajak.

Harapannya, Perpajakan ID dapat menjadi sumber literasi perpajakan masyarakat terpercaya dengan akses yang mudah dan nyaman. Jangan ragu, buka Perpajakan ID sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen