EDUKASI PAJAK

Butuh Rangkuman UU Pajak Pasca Terbitnya Perpu 2/2022? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 12:00 WIB
Butuh Rangkuman UU Pajak Pasca Terbitnya Perpu 2/2022? Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa poin dalam regulasi perpajakan, mulai dari UU KUP, PPh, dan UU PPN.

Perubahan regulasi perpajakan tersebut mendorong wajib pajak untuk terus cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru. Wajib pajak juga perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku.

Merespons hal tersebut, DDTC menerbitkan naskah UU Perpajakan Konsolidasi pada masing-masing UU. Naskah tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yaitu terbitnya Perpu 2/2022. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan di bawah ini.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  1. UU KUP Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022
  2. UU PPh Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022
  3. UU PPN Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022

Ketiga UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan DDTC pada platform Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, penjelasan perihal peraturan terbaru disajikan secara menyeluruh dan tersedia secara online.

Kedua, terdapat bookmarks daftar isi yang tersusun rapi per pasal. Ketiga, terdapat hyperlink perubahan undang-undang pada footnote setiap halaman. Terakhir, terdapat keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Sebagai informasi, Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain UU Perpajakan Konsolidasi, Perpajakan ID juga menyediakan berbagai informasi lainnya, seperti peraturan pajak, naskah P3B, putusan pengadilan pajak & Mahkamah Agung (MA), panduan pajak, dan buku pajak.

Harapannya, Perpajakan ID dapat menjadi sumber literasi perpajakan masyarakat terpercaya dengan akses yang mudah dan nyaman. Jangan ragu, buka Perpajakan ID sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra