PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:25 WIB
 Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

MATARAM, DDTCNews – Hingga kini pajak sarang burung walet di wilayah Nusa Tenggara Barat masih tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber potensi pajak daerah, meskipun realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pajak sarang burung walet tersebut masih dipertahankan karena Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet masih berlaku hingga saat ini.

“Meskipun dari tahun ke tahun realisasi pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target, tetapi hingga kini masih dipertahankan,” ucapnya di Mataram, NTB, Kamis (12/17).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan demikian, Syakirin dan jajarannya tidak bisa serta merta menghapus sumber pendapatan pajak daerah tersebut, kendati targetnya tidak pernah tercapai.

“Untuk target pajak sarang burung walet tahun 2016 sebesar Rp5 juta dengan realisasi hanya sebesar Rp500 ribu, karena tidak capai target tahun ini kami kembali menargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp5 juta,” katanya.

Menurut Syakirin, pemerintah daerah telah memiliki data tentang pengusaha sarang burung walet, tapi untuk melakukan pungutan terhadap pajak sarang burung walet belum bisa dilakukan karena pengusaha tidak memiliki izin.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Tanpa adanya izin usaha, kami tidak bisa menarik pajak. Jadi selama ini kami sifatnya pasif, menunggu siapa pengusaha yang mau membayar pajak atas kesadarannya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa menilai keberadaan pajak sarang burung walet selama ini dinilai tidak potensional.

“Karenanya, dalam pembahasan peraturan daerah ke depan kami akan mengusulkan agar Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet bisa dihapuskan,” jelasnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah memang belum pernah mengeluarkan izin usaha sarang burung walet, sebab dari hasil pendataan yang dilakukan para pengusaha sarang burung walet tidak memiliki tempat khusus.

Seperti dilansir dalam lombokita.com, para pengusaha sarang burung walet rata-rata menggunakan rumah toko (ruko) untuk peternakan burung walet, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang melekat pada mereka bukan izin usaha sarang burung walet.

“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha sarang burung walet sebagai dasar untuk penarikan pajaknya,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN