PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:25 WIB
 Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

MATARAM, DDTCNews – Hingga kini pajak sarang burung walet di wilayah Nusa Tenggara Barat masih tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber potensi pajak daerah, meskipun realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pajak sarang burung walet tersebut masih dipertahankan karena Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet masih berlaku hingga saat ini.

“Meskipun dari tahun ke tahun realisasi pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target, tetapi hingga kini masih dipertahankan,” ucapnya di Mataram, NTB, Kamis (12/17).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan demikian, Syakirin dan jajarannya tidak bisa serta merta menghapus sumber pendapatan pajak daerah tersebut, kendati targetnya tidak pernah tercapai.

“Untuk target pajak sarang burung walet tahun 2016 sebesar Rp5 juta dengan realisasi hanya sebesar Rp500 ribu, karena tidak capai target tahun ini kami kembali menargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp5 juta,” katanya.

Menurut Syakirin, pemerintah daerah telah memiliki data tentang pengusaha sarang burung walet, tapi untuk melakukan pungutan terhadap pajak sarang burung walet belum bisa dilakukan karena pengusaha tidak memiliki izin.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Tanpa adanya izin usaha, kami tidak bisa menarik pajak. Jadi selama ini kami sifatnya pasif, menunggu siapa pengusaha yang mau membayar pajak atas kesadarannya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa menilai keberadaan pajak sarang burung walet selama ini dinilai tidak potensional.

“Karenanya, dalam pembahasan peraturan daerah ke depan kami akan mengusulkan agar Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet bisa dihapuskan,” jelasnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah memang belum pernah mengeluarkan izin usaha sarang burung walet, sebab dari hasil pendataan yang dilakukan para pengusaha sarang burung walet tidak memiliki tempat khusus.

Seperti dilansir dalam lombokita.com, para pengusaha sarang burung walet rata-rata menggunakan rumah toko (ruko) untuk peternakan burung walet, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang melekat pada mereka bukan izin usaha sarang burung walet.

“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha sarang burung walet sebagai dasar untuk penarikan pajaknya,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan