FILIPINA

Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:02 WIB
Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asosiasi buruh Filipina mengklaim kenaikan tarif pajak bahan bakar mesin yang kedua kalinya merupakan langkah yang kurang tepat. Langkah tersebut justru bisa merugikan keuangan para buruh.

Sekretaris Jenderal Aliansi Umum dan Asosiasi Pekerja (GAWA) Filipina Wennie Sancho mengatakan peningkatan tarif pajak BBM akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa ke depannya. Hal ini akan menambah beban masyarakat yang sudah menghadapi berbagai kenaikan harga.

“Kami tidak melihat masa depan cerah bagi konsumen dan pekerja pada tahun depan. Kami tidak mendukung kenaikan tarif pajak BBM yang kedua kalinya karena akan menimbulkan masalah dan menurunkan daya beli para buruh,” katanya di Manila, Jumat (7/12).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Lebih lanjut Sancho menegaskan jika tarif pajak BBM benar-benar dilakukan, pemerintah harus memikirkan para pekerja yang menerima upah minimum dan harus menyubsidi para pekerja di tengah perekonomian pada triwulan pertama tahun 2019.

Asosiasi buruh berencana untuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keberatan buruh terhadap rendana kenaikan tarif pajak BBM tahun 2019.

“Jika terlalu banyak beban yang ditanggung rakyat, maka kondisi ekonomi rakyat akan semakin lesu,” tuturnya dilansir dari Sunstar.com.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Sebagai informasi, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Selasa (4/12) dalam rapat kabinet di Malacanang telah menyetujui tahap lanjutan kenaikan tarif pajak BBM mulai awal tahun 2019.

Berdasarkan Undang-undang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Train) Filipina, tarif pajak BBM akan meningkat sebesar PHP2.24 atau Rp615 per liter bahan bakar solar dan bensin mulai 1 Januari 2019.

Adapun pemungutan lainnya dalam pembelian BBM yaitu cukai sebesar PHP2 atau senilai Rp549 dan pajak pertambahan nilai sebesar PHP0,24 atau senilai Rp65. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra