FILIPINA

Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:02 WIB
Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asosiasi buruh Filipina mengklaim kenaikan tarif pajak bahan bakar mesin yang kedua kalinya merupakan langkah yang kurang tepat. Langkah tersebut justru bisa merugikan keuangan para buruh.

Sekretaris Jenderal Aliansi Umum dan Asosiasi Pekerja (GAWA) Filipina Wennie Sancho mengatakan peningkatan tarif pajak BBM akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa ke depannya. Hal ini akan menambah beban masyarakat yang sudah menghadapi berbagai kenaikan harga.

“Kami tidak melihat masa depan cerah bagi konsumen dan pekerja pada tahun depan. Kami tidak mendukung kenaikan tarif pajak BBM yang kedua kalinya karena akan menimbulkan masalah dan menurunkan daya beli para buruh,” katanya di Manila, Jumat (7/12).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Lebih lanjut Sancho menegaskan jika tarif pajak BBM benar-benar dilakukan, pemerintah harus memikirkan para pekerja yang menerima upah minimum dan harus menyubsidi para pekerja di tengah perekonomian pada triwulan pertama tahun 2019.

Asosiasi buruh berencana untuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keberatan buruh terhadap rendana kenaikan tarif pajak BBM tahun 2019.

“Jika terlalu banyak beban yang ditanggung rakyat, maka kondisi ekonomi rakyat akan semakin lesu,” tuturnya dilansir dari Sunstar.com.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Sebagai informasi, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Selasa (4/12) dalam rapat kabinet di Malacanang telah menyetujui tahap lanjutan kenaikan tarif pajak BBM mulai awal tahun 2019.

Berdasarkan Undang-undang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Train) Filipina, tarif pajak BBM akan meningkat sebesar PHP2.24 atau Rp615 per liter bahan bakar solar dan bensin mulai 1 Januari 2019.

Adapun pemungutan lainnya dalam pembelian BBM yaitu cukai sebesar PHP2 atau senilai Rp549 dan pajak pertambahan nilai sebesar PHP0,24 atau senilai Rp65. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP