FILIPINA

Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:02 WIB
Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asosiasi buruh Filipina mengklaim kenaikan tarif pajak bahan bakar mesin yang kedua kalinya merupakan langkah yang kurang tepat. Langkah tersebut justru bisa merugikan keuangan para buruh.

Sekretaris Jenderal Aliansi Umum dan Asosiasi Pekerja (GAWA) Filipina Wennie Sancho mengatakan peningkatan tarif pajak BBM akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa ke depannya. Hal ini akan menambah beban masyarakat yang sudah menghadapi berbagai kenaikan harga.

“Kami tidak melihat masa depan cerah bagi konsumen dan pekerja pada tahun depan. Kami tidak mendukung kenaikan tarif pajak BBM yang kedua kalinya karena akan menimbulkan masalah dan menurunkan daya beli para buruh,” katanya di Manila, Jumat (7/12).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Lebih lanjut Sancho menegaskan jika tarif pajak BBM benar-benar dilakukan, pemerintah harus memikirkan para pekerja yang menerima upah minimum dan harus menyubsidi para pekerja di tengah perekonomian pada triwulan pertama tahun 2019.

Asosiasi buruh berencana untuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keberatan buruh terhadap rendana kenaikan tarif pajak BBM tahun 2019.

“Jika terlalu banyak beban yang ditanggung rakyat, maka kondisi ekonomi rakyat akan semakin lesu,” tuturnya dilansir dari Sunstar.com.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Sebagai informasi, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Selasa (4/12) dalam rapat kabinet di Malacanang telah menyetujui tahap lanjutan kenaikan tarif pajak BBM mulai awal tahun 2019.

Berdasarkan Undang-undang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Train) Filipina, tarif pajak BBM akan meningkat sebesar PHP2.24 atau Rp615 per liter bahan bakar solar dan bensin mulai 1 Januari 2019.

Adapun pemungutan lainnya dalam pembelian BBM yaitu cukai sebesar PHP2 atau senilai Rp549 dan pajak pertambahan nilai sebesar PHP0,24 atau senilai Rp65. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN