PROVINSI RIAU

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:09 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau dan Sumatera Barat akan sama-sama berakhir hari ini. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyatakan program pemutihan PKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mengerek penerimaan pajak daerah.

"Last call. Hari terakhir pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau," kata Bapenda Riau dalam akun media sosialnya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam program pemutihan pajak tersebut, pemprov menawarkan pembebasan denda administrasi PKB, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak. Pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.

Selain itu, Bapenda Riau mengumumkan waktu operasional kantor-kantor Samsat akan diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB, dari biasanya tutup pukul 15.00 WIB. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Di tempat berbeda, sejumlah kantor Samsat di Sumbar juga bersiap menyambut masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan PKB pada hari terakhir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar di Sawahlunto Hendi Zulfian mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

"Ini peluang baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang ingin pemutihan PKB dan BBNKB. Silakan hubungi kami," ujarnya dikutip dari beritaminang.com.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 60/2020, program pemutihan itu terdiri atas empat jenis pajak, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda BBNKB, dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menawarkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN