KABUPATEN BANDUNG

Buruan Urus! Fasilitas Diskon Pembayaran Pajak PBB Diserbu Warga

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:40 WIB
Buruan Urus! Fasilitas Diskon Pembayaran Pajak PBB Diserbu Warga

Ilustrasi. 

SOREANG, DDTCNews –Keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung direspons positif oleh wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.

“Kebijakan pengurangan pajak tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 nanti,” kata Usman, di halaman Bapenda Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kriteria wajib pajak yang mendapat keringanan pajak dibagi dalam dua klasifikasi. Pertama, untuk wajib pajak dengan utang pajak senilai Rp500.000 atau di bawahnya akan digratiskan dengan syarat tidak ada tunggakan pajak.

Kedua, untuk wajib pajak dengan utang pajak di bawah Rp5 juta akan memperoleh potongan senilai 50%. Namun, keringanan ini tidak diberikan secara otomatis melainkan harus melalui permohonan pengurangan.

Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia juga mengimbau para wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajaknya guna mendapat manfaat dari fasilitas tersebut. Untuk diketahui, tenggat waktu pemberian keringanan itu hingga 30 Juni 2020.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung Uya Mulyana menilai keringanan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini bisa memotivasi wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya.

“Saya akan terus mendorong Bapenda agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak,” tuturnya dilansir dari VisiNews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2020 | 08:51 WIB

Di bandung ada pemutihan dan 50% pembayaran pajak lalu yang sudah bayar 100% diawal karena batu tau kabarnya apa tidak bisa clame atau discount pajak ..perhonan nya kemana jika minta kèringanan setelah dibayarkan

22 Juni 2020 | 15:40 WIB

prosedur dan persyaratan utk mendapatkan diskon PBB di kab. Bandung bagaimana caranya ? nuhun

16 Juni 2020 | 16:44 WIB

saya kota bandung dpt potongan, tapi kls bumi nya naik drastis. sbelumnya kls 055, menjadi 044 seharga 6jt. stelah potongan, ttp saja sperti thn lalu bayar nya kisaran 400rbu

08 Juni 2020 | 13:39 WIB

apakah kota cimahi termasuk tidak y?mudah"termasuk,soalnya saya blm bayar pbb.karena saya libur kerja,gara COVID19#PEKERJA PANGGUL SOUND SISTEM🙏🏻🙏🏻

05 Juni 2020 | 10:46 WIB

untuk membuat PBB syaratnya apa ?

05 Juni 2020 | 10:45 WIB

untuk pengurusan kemana ?

05 Juni 2020 | 08:19 WIB

Untuk Kota Bandung, sampai sejauh ini belum ada insentif Pajak Daerah. Termasuk PBB

04 Juni 2020 | 05:21 WIB

kota Bandung apakah sama? barangkali ada yg tau

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan