Ilustrasi.
SOREANG, DDTCNews –Keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung direspons positif oleh wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.
“Kebijakan pengurangan pajak tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 nanti,” kata Usman, di halaman Bapenda Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2020).
Kriteria wajib pajak yang mendapat keringanan pajak dibagi dalam dua klasifikasi. Pertama, untuk wajib pajak dengan utang pajak senilai Rp500.000 atau di bawahnya akan digratiskan dengan syarat tidak ada tunggakan pajak.
Kedua, untuk wajib pajak dengan utang pajak di bawah Rp5 juta akan memperoleh potongan senilai 50%. Namun, keringanan ini tidak diberikan secara otomatis melainkan harus melalui permohonan pengurangan.
Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.
Dia juga mengimbau para wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajaknya guna mendapat manfaat dari fasilitas tersebut. Untuk diketahui, tenggat waktu pemberian keringanan itu hingga 30 Juni 2020.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung Uya Mulyana menilai keringanan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini bisa memotivasi wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya.
“Saya akan terus mendorong Bapenda agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak,” tuturnya dilansir dari VisiNews. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Di bandung ada pemutihan dan 50% pembayaran pajak lalu yang sudah bayar 100% diawal karena batu tau kabarnya apa tidak bisa clame atau discount pajak ..perhonan nya kemana jika minta kèringanan setelah dibayarkan
prosedur dan persyaratan utk mendapatkan diskon PBB di kab. Bandung bagaimana caranya ? nuhun
saya kota bandung dpt potongan, tapi kls bumi nya naik drastis. sbelumnya kls 055, menjadi 044 seharga 6jt. stelah potongan, ttp saja sperti thn lalu bayar nya kisaran 400rbu
apakah kota cimahi termasuk tidak y?mudah"termasuk,soalnya saya blm bayar pbb.karena saya libur kerja,gara COVID19#PEKERJA PANGGUL SOUND SISTEM🙏🏻🙏🏻
untuk membuat PBB syaratnya apa ?
untuk pengurusan kemana ?
Untuk Kota Bandung, sampai sejauh ini belum ada insentif Pajak Daerah. Termasuk PBB
kota Bandung apakah sama? barangkali ada yg tau