Foto: Pemkab Bone Bolango
BONE BOLANGO, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bone Bolango, Gorontalo menyediakan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Pembebasan sanksi tersebut berlaku untuk tahun pajak 2001 sampai dengan 2019. Selain itu, Pemkab juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30% atas selisih kenaikan pembayaran BPHTB hingga Juli 2020.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango (BKPD Bonebol) Adisaputera Abd. Karim mengatakan stimulus tersebut diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.
“Bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak (SPPT), bisa diunduh melalui aplikasi SIKAP dan dapat dibayarkan juga secara elektronik,” tutur Adisaputera dari keterangan resminya, Rabu (13/05/2020).
Tak hanya PBB, lanjutnya, Pemkab Bonebol juga memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk pajak restoran (kecuali pengadaan pemerintah) dan pajak hotel. Dia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adisaputera juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, penerimaan pajak sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
“Stimulus pajak ini diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19 dan stimulus ini dimulai untuk periode Mei-Juni 2020,” tuturnya.
Sementara itu, jumlah pasien kasus positif Covid-19 per 12 Mei 2020 tercatat sudah sebanyak 14.749 orang. Dari total tersebut, pasien yang sudah sembuh tercatat 3.063 pasien. Kemudian, pasien yang meninggal mencapai 1.007 orang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.