KABUPATEN BONE BOLANGO

Buruan Urus! Ada Insentif Pemutihan Pajak PBB dan Diskon BPHTB 30%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:21 WIB
Buruan Urus! Ada Insentif Pemutihan Pajak PBB dan Diskon BPHTB 30%

Foto: Pemkab Bone Bolango

BONE BOLANGO, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bone Bolango, Gorontalo menyediakan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan sanksi tersebut berlaku untuk tahun pajak 2001 sampai dengan 2019. Selain itu, Pemkab juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30% atas selisih kenaikan pembayaran BPHTB hingga Juli 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango (BKPD Bonebol) Adisaputera Abd. Karim mengatakan stimulus tersebut diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

“Bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak (SPPT), bisa diunduh melalui aplikasi SIKAP dan dapat dibayarkan juga secara elektronik,” tutur Adisaputera dari keterangan resminya, Rabu (13/05/2020).

Tak hanya PBB, lanjutnya, Pemkab Bonebol juga memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk pajak restoran (kecuali pengadaan pemerintah) dan pajak hotel. Dia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Adisaputera juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, penerimaan pajak sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Stimulus pajak ini diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19 dan stimulus ini dimulai untuk periode Mei-Juni 2020,” tuturnya.

Sementara itu, jumlah pasien kasus positif Covid-19 per 12 Mei 2020 tercatat sudah sebanyak 14.749 orang. Dari total tersebut, pasien yang sudah sembuh tercatat 3.063 pasien. Kemudian, pasien yang meninggal mencapai 1.007 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi