KOTA BONTANG

Buruan Bayar Pajak PBB, Ada Hadiah Motor Menanti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 April 2020 | 06:00 WIB
Buruan Bayar Pajak PBB, Ada Hadiah Motor Menanti

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur berencana bagi-bagi hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alpian mengatakan program undian hadiah berupa sepeda motor akan ditawarkan kepada wajib pajak yang terbit membayar tagihan PBB-P2.

"Ada dua motor untuk setiap kecamatan di Bontang," katanya Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Menurut Sigit, program bagi-bagi hadiah tahun ini akan diawasi lebih ketat. Hal ini dikarenakan pemenang undian tahun lalu ternyata diketahui belum menunaikan pembayaran pajak, sehingga proses undian harus diulang.

Dia menyatakan sekitar 40.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) sudah disebar kepada masyarakat bulan lalu. Bapenda berharap masyarakat dapat segera membayar kewajibannya setelah mendapatkan SPPT.

Bapenda mencatat kinerja pembayaran PBB-P2 pada satu bulan pertama masih relatif rendah. Setoran PBB-P2 yang diterima Kota Bontang baru sebesar Rp406 juta atau 1,02% dari target yang sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Wajib pajak, lanjut Sigit, mempunyai waktu yang relatif panjang untuk melunasi PBB-P2. Apalagi, SPPT sudah disebar sejak Maret 2020, dan dapat dilunasi oleh masyarakat hingga akhir tahun fiskal 2020.

"Saat ini realisasi masih rendah, kan baru dibagikan satu bulan yang lalu, nanti kita lihat saat akhir bulan November mendatang," imbuhnya dilansir Klik Kaltim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi