KOTA BONTANG

Buruan Bayar Pajak PBB, Ada Hadiah Motor Menanti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 April 2020 | 06:00 WIB
Buruan Bayar Pajak PBB, Ada Hadiah Motor Menanti

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur berencana bagi-bagi hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alpian mengatakan program undian hadiah berupa sepeda motor akan ditawarkan kepada wajib pajak yang terbit membayar tagihan PBB-P2.

"Ada dua motor untuk setiap kecamatan di Bontang," katanya Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Sigit, program bagi-bagi hadiah tahun ini akan diawasi lebih ketat. Hal ini dikarenakan pemenang undian tahun lalu ternyata diketahui belum menunaikan pembayaran pajak, sehingga proses undian harus diulang.

Dia menyatakan sekitar 40.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) sudah disebar kepada masyarakat bulan lalu. Bapenda berharap masyarakat dapat segera membayar kewajibannya setelah mendapatkan SPPT.

Bapenda mencatat kinerja pembayaran PBB-P2 pada satu bulan pertama masih relatif rendah. Setoran PBB-P2 yang diterima Kota Bontang baru sebesar Rp406 juta atau 1,02% dari target yang sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak, lanjut Sigit, mempunyai waktu yang relatif panjang untuk melunasi PBB-P2. Apalagi, SPPT sudah disebar sejak Maret 2020, dan dapat dilunasi oleh masyarakat hingga akhir tahun fiskal 2020.

"Saat ini realisasi masih rendah, kan baru dibagikan satu bulan yang lalu, nanti kita lihat saat akhir bulan November mendatang," imbuhnya dilansir Klik Kaltim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?