KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:13 WIB
Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah berupaya membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen maupun pedagang aset kripto. Jika bursa kripto telah terbentuk, pemerintah juga akan segera menyusun ketentuan perpajakannya.

"Saya pikir untuk sekarang yang penting kita atur dulu bursanya. Kalau bursanya sudah jadi, di-launching, dan tahap implementasi, ke depannya kita bisa duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk yang kripto pajaknya berapa? Itu tentu ada pembahasan teknis dan seterusnya," katanya dalam siniar Ngobrol Asix, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Jerry mengatakan keberadaan aset kripto dapat memiliki potensi yang besar karena dapat menjadi sumber pendapatan negara jika dikenakan pajak. Di sisi lain, bursa kripto juga membuat transaksi aset kripto tercatat dengan baik sehingga memudahkan proses penghitungan dan pemungutan pajaknya.

Dia menyebut Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah berupaya menyelesaikan semua peraturan yang diperlukan untuk membentuk bursa kripto. Sementara mengenai ketentuan pajaknya, akan menjadi keputusan Kementerian Keuangan.

"Saya pikir ini bagus, dan saya yakin pedagang dan konsumen tidak akan keberatan. Paling berapa besaran pajaknya?" ujarnya.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Jerry menjelaskan pembentukan bursa kripto akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto. Pemerintah menargetkan bursa kripto tersebut dapat terbentuk dan diimplementasikan pada tahun ini.

Jika terbentuk, dia menyebut bursa kripto Indonesia akan menjadi yang pertama di dunia karena banyak negara belum menyiapkan aturan secara proporsional, bahkan masih melarangnya. Padahal, aset kripto memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat berkontribusi kepada pendapatan negara melalui pajak.

Jerry mencatat transaksi kripto rata-rata mencapai Rp2,7 triliun per hari. Sementara itu, sekitar 90% konsumen kripto berada pada rentang usia 20-30 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor