KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:13 WIB
Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah berupaya membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen maupun pedagang aset kripto. Jika bursa kripto telah terbentuk, pemerintah juga akan segera menyusun ketentuan perpajakannya.

"Saya pikir untuk sekarang yang penting kita atur dulu bursanya. Kalau bursanya sudah jadi, di-launching, dan tahap implementasi, ke depannya kita bisa duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk yang kripto pajaknya berapa? Itu tentu ada pembahasan teknis dan seterusnya," katanya dalam siniar Ngobrol Asix, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jerry mengatakan keberadaan aset kripto dapat memiliki potensi yang besar karena dapat menjadi sumber pendapatan negara jika dikenakan pajak. Di sisi lain, bursa kripto juga membuat transaksi aset kripto tercatat dengan baik sehingga memudahkan proses penghitungan dan pemungutan pajaknya.

Dia menyebut Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah berupaya menyelesaikan semua peraturan yang diperlukan untuk membentuk bursa kripto. Sementara mengenai ketentuan pajaknya, akan menjadi keputusan Kementerian Keuangan.

"Saya pikir ini bagus, dan saya yakin pedagang dan konsumen tidak akan keberatan. Paling berapa besaran pajaknya?" ujarnya.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Jerry menjelaskan pembentukan bursa kripto akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto. Pemerintah menargetkan bursa kripto tersebut dapat terbentuk dan diimplementasikan pada tahun ini.

Jika terbentuk, dia menyebut bursa kripto Indonesia akan menjadi yang pertama di dunia karena banyak negara belum menyiapkan aturan secara proporsional, bahkan masih melarangnya. Padahal, aset kripto memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat berkontribusi kepada pendapatan negara melalui pajak.

Jerry mencatat transaksi kripto rata-rata mencapai Rp2,7 triliun per hari. Sementara itu, sekitar 90% konsumen kripto berada pada rentang usia 20-30 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja