KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:13 WIB
Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah berupaya membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen maupun pedagang aset kripto. Jika bursa kripto telah terbentuk, pemerintah juga akan segera menyusun ketentuan perpajakannya.

"Saya pikir untuk sekarang yang penting kita atur dulu bursanya. Kalau bursanya sudah jadi, di-launching, dan tahap implementasi, ke depannya kita bisa duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk yang kripto pajaknya berapa? Itu tentu ada pembahasan teknis dan seterusnya," katanya dalam siniar Ngobrol Asix, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Jerry mengatakan keberadaan aset kripto dapat memiliki potensi yang besar karena dapat menjadi sumber pendapatan negara jika dikenakan pajak. Di sisi lain, bursa kripto juga membuat transaksi aset kripto tercatat dengan baik sehingga memudahkan proses penghitungan dan pemungutan pajaknya.

Dia menyebut Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah berupaya menyelesaikan semua peraturan yang diperlukan untuk membentuk bursa kripto. Sementara mengenai ketentuan pajaknya, akan menjadi keputusan Kementerian Keuangan.

"Saya pikir ini bagus, dan saya yakin pedagang dan konsumen tidak akan keberatan. Paling berapa besaran pajaknya?" ujarnya.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Jerry menjelaskan pembentukan bursa kripto akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto. Pemerintah menargetkan bursa kripto tersebut dapat terbentuk dan diimplementasikan pada tahun ini.

Jika terbentuk, dia menyebut bursa kripto Indonesia akan menjadi yang pertama di dunia karena banyak negara belum menyiapkan aturan secara proporsional, bahkan masih melarangnya. Padahal, aset kripto memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat berkontribusi kepada pendapatan negara melalui pajak.

Jerry mencatat transaksi kripto rata-rata mencapai Rp2,7 triliun per hari. Sementara itu, sekitar 90% konsumen kripto berada pada rentang usia 20-30 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra