KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Buron Sejak September 2022, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Buron Sejak September 2022, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SM ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tersangka SM melalui CV SJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatannya tersangka SM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II Vivi Rosvika, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akibat perbuatannya, tersangka SM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Ditangkap di Pekanbaru

Tersangka SM sebelumnya sudah berstatus buron sejak September 2022. Dalam perkembangannya, tersangka SM tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Pekanbaru dan diserahkan ke Polda Sumatera Utara.

Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, masa penahanan tersangka juga sempat dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara pidana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Vivi menambahkan keberhasilan penangkapan tersangka SM ini berkat kerja sama penegakan hukum antara Kanwil DJP Sumatera Utara II, KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejati Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara.

Dia berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mampu mengamankan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak