PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2019, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 18:30 WIB
Buron Sejak 2019, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

GARUT, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) bersama Resmob Bareskrim Polri dan DF Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial TN.

Tersangka telah menjadi buronan sejak 2019 lantaran menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan negara hingga Rp2,56 miliar.

"Perbuatannya tersebut dilakukan sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan PT TIK sebagai operator yang menginput faktur pajak TBTS dan merugikan negara hingga Rp2,56 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selama proses penyidikan, DJP menilai tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka bahkan sama sekali tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang jelas.

Upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka dilakukan sejak 11 September 2021 dimulai dari kediaman tersangka di Sumedang. Pada 12 September 2021, tersangka terdeteksi berada di Garut dan akhirnya diciduk di Tarogong Kaler pada 14 September 2021.

Tersangka terancam dijatuhi sanksi pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak di dalam faktur pajak sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pelaku penggelapan pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha