KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 15:11 WIB
Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial TS dan S.

Penangkapan dilakukan mengingat tersangka TS dan S sudah diberikan surat panggilan oleh penyidik sebanyak 2 kali. Bukannya memenuhi panggilan penyidik, tersangka TS dan S malah melarikan diri ke Aceh Barat.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil melakukan tindakan berupa membawa, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan pengambilan data diri tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Setelah diterbitkan, faktur tersebut dijual ke perusahaan lain untuk bisa dikreditkan.

Akibat perbuatan TS dan S, kerugian pada pendapatan negara yang timbul mencapai Rp7,53 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN