Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial TS dan S.
Penangkapan dilakukan mengingat tersangka TS dan S sudah diberikan surat panggilan oleh penyidik sebanyak 2 kali. Bukannya memenuhi panggilan penyidik, tersangka TS dan S malah melarikan diri ke Aceh Barat.
"PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil melakukan tindakan berupa membawa, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan pengambilan data diri tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Setelah diterbitkan, faktur tersebut dijual ke perusahaan lain untuk bisa dikreditkan.
Akibat perbuatan TS dan S, kerugian pada pendapatan negara yang timbul mencapai Rp7,53 miliar.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.