KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 15:11 WIB
Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial TS dan S.

Penangkapan dilakukan mengingat tersangka TS dan S sudah diberikan surat panggilan oleh penyidik sebanyak 2 kali. Bukannya memenuhi panggilan penyidik, tersangka TS dan S malah melarikan diri ke Aceh Barat.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil melakukan tindakan berupa membawa, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan pengambilan data diri tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Setelah diterbitkan, faktur tersebut dijual ke perusahaan lain untuk bisa dikreditkan.

Akibat perbuatan TS dan S, kerugian pada pendapatan negara yang timbul mencapai Rp7,53 miliar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga