PENEGAKAN HUKUM

Buron 4 Tahun, Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 11:00 WIB
Buron 4 Tahun, Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) akhirnya berhasil menangkap pembuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif setelah sempat buron selama 4 tahun.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Muhammad Hanif Arkanie mengapresiasi upaya tim penyidik yang berhasil menciduk tersangka DF sebagai pembuat faktur pajak fiktif.

Dia mengimbau wajib pajak tidak menggunakan faktur pajak fiktif dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan. Dia menjamin DJP akan terus memburu pelaku pembuat faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera menghentikan tindakan tersebut," katanya di laman resmi DJP dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Hanif menjelaskan tersangka DF telah diserahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah. Tersangka berhasil diamankan penyidik DJP karena diduga kuat membuat faktur pajak fiktif mulai Juli 2010 hingga November 2014.

Menurutnya, tersangka menawarkan faktur pajak bodong kepada beberapa perusahaan yang ada di Semarang. DJP menaksir nilai penjualan dari faktur pajak fiktif yang dibuat tersangka mencapai Rp10,5 miliar.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

DJP melakukan penyidikan terhadap DF karena temuan peredaran faktur pajak palsu di Semarang dan sekitarnya pada 2017. Tersangka DF kemudian mangkir dari proses penyidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan UU KUP Pasal 39A dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Tersangka wajib membayar denda paling sedikit dua kali atau 6 kali dari nilai dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti potong dan/atau bukti setoran pajak.

"Penyidikan tindak pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, DJP melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan," ujar Hanif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci