PENEGAKAN HUKUM

Buron 4 Tahun, Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 11:00 WIB
Buron 4 Tahun, Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) akhirnya berhasil menangkap pembuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif setelah sempat buron selama 4 tahun.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Muhammad Hanif Arkanie mengapresiasi upaya tim penyidik yang berhasil menciduk tersangka DF sebagai pembuat faktur pajak fiktif.

Dia mengimbau wajib pajak tidak menggunakan faktur pajak fiktif dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan. Dia menjamin DJP akan terus memburu pelaku pembuat faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera menghentikan tindakan tersebut," katanya di laman resmi DJP dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Hanif menjelaskan tersangka DF telah diserahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah. Tersangka berhasil diamankan penyidik DJP karena diduga kuat membuat faktur pajak fiktif mulai Juli 2010 hingga November 2014.

Menurutnya, tersangka menawarkan faktur pajak bodong kepada beberapa perusahaan yang ada di Semarang. DJP menaksir nilai penjualan dari faktur pajak fiktif yang dibuat tersangka mencapai Rp10,5 miliar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJP melakukan penyidikan terhadap DF karena temuan peredaran faktur pajak palsu di Semarang dan sekitarnya pada 2017. Tersangka DF kemudian mangkir dari proses penyidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan UU KUP Pasal 39A dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Tersangka wajib membayar denda paling sedikit dua kali atau 6 kali dari nilai dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti potong dan/atau bukti setoran pajak.

"Penyidikan tindak pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, DJP melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan," ujar Hanif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN