PENEGAKAN HUKUM

Buron 4 Tahun, Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 11:00 WIB
Buron 4 Tahun, Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) akhirnya berhasil menangkap pembuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif setelah sempat buron selama 4 tahun.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Muhammad Hanif Arkanie mengapresiasi upaya tim penyidik yang berhasil menciduk tersangka DF sebagai pembuat faktur pajak fiktif.

Dia mengimbau wajib pajak tidak menggunakan faktur pajak fiktif dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan. Dia menjamin DJP akan terus memburu pelaku pembuat faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

"Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera menghentikan tindakan tersebut," katanya di laman resmi DJP dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Hanif menjelaskan tersangka DF telah diserahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah. Tersangka berhasil diamankan penyidik DJP karena diduga kuat membuat faktur pajak fiktif mulai Juli 2010 hingga November 2014.

Menurutnya, tersangka menawarkan faktur pajak bodong kepada beberapa perusahaan yang ada di Semarang. DJP menaksir nilai penjualan dari faktur pajak fiktif yang dibuat tersangka mencapai Rp10,5 miliar.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

DJP melakukan penyidikan terhadap DF karena temuan peredaran faktur pajak palsu di Semarang dan sekitarnya pada 2017. Tersangka DF kemudian mangkir dari proses penyidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan UU KUP Pasal 39A dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Tersangka wajib membayar denda paling sedikit dua kali atau 6 kali dari nilai dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti potong dan/atau bukti setoran pajak.

"Penyidikan tindak pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, DJP melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan," ujar Hanif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP