PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Burden Sharing, Bank Indonesia Sudah Serap SBN Rp291,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Burden Sharing, Bank Indonesia Sudah Serap SBN Rp291,3 Triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) telah membeli surat berharga negara (SBN) ratusan triliun dalam skema burden sharing.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan sampai dengan 13 Oktober 2020, otoritas moneter telah membeli SBN senilai Rp291,3 triliun dalam konteks skema burden sharing. Jumlah tersebut terdiri dari dua skema pembelian.

Pertama untuk pembelian SBN di pasar perdana berdasarkan keputusan bersama menteri keuangan dan gubernur BI pada 16 April 2020 telah mencapai Rp61,6 triliun. Kedua, burden sharing sesuai dengan keputusan bersama pada 7 Juli 2020, BI menyerap Rp229,68 triliun.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Jadi, BI beli SBN di pasar perdana sebagaimana UU No.2/2020 sudah sebesar Rp291,3 triliun sebagai bentuk sinergi fiskal dan moneter untuk berbagi beban,” katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Perry menyebutkan dengan skema burden sharing tersebut akan membuat pemerintah dapat fokus melakukan penyerapan belanja pada tahun ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi proses pemulihan ekonomi nasional.

Adapun skema burden sharing terbagi dalam dua kebijakan utama hasil kesepakatan antara BI dengan pemerintah. Pada skema pertama yang ditekan pada 16 April 2020, otoritas moneter bisa membeli SBN di pasar perdana dan berperan sebagai standby buyer.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Skema kedua ditekan pada 7 Juli 2020 dengan kesepakatan BI dapat membeli SBN secara langsung untuk pendanaan public goods dalam APBN 2020. Selain itu, skema burden sharing ini juga berlaku untuk pembagian beban untuk pendanaan non-public goods UMKM.

"Dengan burden sharing ini pemerintah bisa fokus untuk melakukan realisasi anggaran," imbuh Perry. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra