KABUPATEN PURWAKARTA

Bupati: Tetap di Rumah Saat Melaporkan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Maret 2021 | 16:00 WIB
Bupati: Tetap di Rumah Saat Melaporkan SPT

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengimbau warganya segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. (Foto: Antara)

PURWAKARTA, DDTCNews - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengimbau warganya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.

Bupati Anne mengatakan telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada awal Maret 2021. Dia menyatakan SPT tahun pajak 2020 disampaikan melalui sistem elektronik, yaitu melalui aplikasi e-filing.

Dia mengimbau agar masyarakat Purwakarta yang menjadi wajib tidak hanya segera menyampaikan SPT Tahunan. Namun, saluran penyampaian juga diimbau agar menggunakan aplikasi elektronik seperti e-filing untuk membatasi pertemuan langsung pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Saya telah melaporkan pajak saya melalui aplikasi e-filing. Saya juga mengimbau warga masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya melalui e-filing," katanya di laman resmi DJP dikutip Senin (8/3/2021).

Anne menuturkan bagi wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2021. Sementara itu, untuk wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada 31 April 2021.

Menurutnya, disiplin dalam menyampaikan laporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai warga negara dan wajib pajak. Hal tersebut menunjukan warga Kabupaten Purwakarta sebagai masyarakat yang taat pajak.

Selain itu, selama pandemi Covid-19 masyarakat diimbau membatasi kegiatan di luar rumah. Karena itu, rekomendasi saluran untuk menyampaikan SPT bisa melalui laman pajak.go.id. "Tetap berada di rumah dan silahkan buka web pajak.go.id kemudian laporkan pajak anda," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 12:15 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak. disamping itu, melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

11 Maret 2021 | 22:36 WIB

Melihat peluang digitalisasi pajak dan manfaatnya yang besar di pandemi saat ini, Bupati purwakarta mengambil tindakan sebagai contoh yang baik. Semoga semua daerah juga sudah mengimplementasikan digital sebagai salah satu media patuh pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak