KABUPATEN PURWAKARTA

Bupati: Tetap di Rumah Saat Melaporkan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Maret 2021 | 16:00 WIB
Bupati: Tetap di Rumah Saat Melaporkan SPT

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengimbau warganya segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. (Foto: Antara)

PURWAKARTA, DDTCNews - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengimbau warganya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.

Bupati Anne mengatakan telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada awal Maret 2021. Dia menyatakan SPT tahun pajak 2020 disampaikan melalui sistem elektronik, yaitu melalui aplikasi e-filing.

Dia mengimbau agar masyarakat Purwakarta yang menjadi wajib tidak hanya segera menyampaikan SPT Tahunan. Namun, saluran penyampaian juga diimbau agar menggunakan aplikasi elektronik seperti e-filing untuk membatasi pertemuan langsung pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"Saya telah melaporkan pajak saya melalui aplikasi e-filing. Saya juga mengimbau warga masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya melalui e-filing," katanya di laman resmi DJP dikutip Senin (8/3/2021).

Anne menuturkan bagi wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2021. Sementara itu, untuk wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada 31 April 2021.

Menurutnya, disiplin dalam menyampaikan laporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai warga negara dan wajib pajak. Hal tersebut menunjukan warga Kabupaten Purwakarta sebagai masyarakat yang taat pajak.

Selain itu, selama pandemi Covid-19 masyarakat diimbau membatasi kegiatan di luar rumah. Karena itu, rekomendasi saluran untuk menyampaikan SPT bisa melalui laman pajak.go.id. "Tetap berada di rumah dan silahkan buka web pajak.go.id kemudian laporkan pajak anda," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 12:15 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak. disamping itu, melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

11 Maret 2021 | 22:36 WIB

Melihat peluang digitalisasi pajak dan manfaatnya yang besar di pandemi saat ini, Bupati purwakarta mengambil tindakan sebagai contoh yang baik. Semoga semua daerah juga sudah mengimplementasikan digital sebagai salah satu media patuh pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN