KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Bupati Sidoarjo dan Para Kepala Daerah Lapor SPT Lewat e-Filing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:45 WIB
Bupati Sidoarjo dan Para Kepala Daerah Lapor SPT Lewat e-Filing

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna. Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. 

SIDOARJO – Setelah Bupati serta Walikota Mojokerto dan Madiun, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan para kepala daerah lainnya. Salah satunya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di Kantor Bupati, Gus Muhdlor telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dia mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022,” imbau Gus Muhdlor, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Gus Muhdlor juga menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-filing sangat mudah. Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena bisa lapor SPT dari rumah kapan saja dan di mana saja.

Kanwil DJP Jawa Timur II bersama kantor pelayanan pajak (KPP) telah melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya. Langkah ini diharapkan menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Kepala daerah akan menjadi masyarakat.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, di antaranya Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pekan panutan adalah program DJP bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Kepala daerah diharapkan dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak.

Dudung menambahkan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP