KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Bupati Sidoarjo dan Para Kepala Daerah Lapor SPT Lewat e-Filing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:45 WIB
Bupati Sidoarjo dan Para Kepala Daerah Lapor SPT Lewat e-Filing

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna. Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. 

SIDOARJO – Setelah Bupati serta Walikota Mojokerto dan Madiun, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan para kepala daerah lainnya. Salah satunya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di Kantor Bupati, Gus Muhdlor telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dia mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022,” imbau Gus Muhdlor, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gus Muhdlor juga menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-filing sangat mudah. Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena bisa lapor SPT dari rumah kapan saja dan di mana saja.

Kanwil DJP Jawa Timur II bersama kantor pelayanan pajak (KPP) telah melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya. Langkah ini diharapkan menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Kepala daerah akan menjadi masyarakat.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, di antaranya Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pekan panutan adalah program DJP bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Kepala daerah diharapkan dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak.

Dudung menambahkan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?